Serambi Ummah

Fatwa MUI Soal Shalat Idul Fitri Lengkap Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Virus Corona

Fatwa MUI Soal Shalat Idul Fitri Lengkap dengan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Virus Corona

Editor: Rendy Nicko
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Tim dokter hewan dan petugas lapangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, melakukan monitoring dan pemeriksaan hewan kurban jelang perayaan Idul Adha, di salah satu lokasi penjualan hewan kurban, yang berada di kawasan Kedaung Wetan, Senin (22/6/2020). Fatwa MUI Soal Shalat Idul Fitri Lengkap dengan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Virus Corona 

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

- Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

- Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

- Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa

- Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

- Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

- Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

- Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

Ilustrasi - Hewan kurban Masjid Mujahidin Pontianak siap didistribusikan ke masyarakat di halaman masjid Mujahidin Pontianak salat Idul Adha 1440H di Masjid Mujahidin Pontianak, Minggu (11/8/2019).
Ilustrasi - Hewan kurban Masjid Mujahidin Pontianak siap didistribusikan ke masyarakat di halaman masjid Mujahidin Pontianak salat Idul Adha 1440H di Masjid Mujahidin Pontianak, Minggu (11/8/2019). (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Rekomendasi

1. Pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini

2. Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).

3. Panitia kurban agar mengimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.

4. Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved