Berita Banjarbaru
VIDEO Gusti Makmur Sanggah Pengakuan Saksi dari JPU Banjarbaru
JPU Kejari Banjarbaru, Budi Muklis, menilai, sanggahan yang dilakukan terdakwa Gusti Makmur merupakan hal yang biasa.
Penulis: Aprianto | Editor: Alpri Widianjono
Sebelumnya, sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), melayangkan dakwaan terhadap mantan Ketua KPU Banjarmasin dengan pasal 82 UU Perlindung Anak, atas dugaan tindak asusila terhadap anak. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.
Mantan Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur, diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Peristiwa itu diduga terjadi pada 25 Desember 2019, saat korban sedang berada di toilet di sebuah hotel di Kota Banjarbaru
(Banjarmasinpost.co.id/Aprianto)