Berita Banjarbaru
VIDEO Gusti Makmur Sanggah Pengakuan Saksi dari JPU Banjarbaru
JPU Kejari Banjarbaru, Budi Muklis, menilai, sanggahan yang dilakukan terdakwa Gusti Makmur merupakan hal yang biasa.
Penulis: Aprianto | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Berbagai temuan alat bukti, disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Senin (13/7/2020).
Termasuk juga, menghadirkan dua orang saksi kunci, yakni korban dan ibu korban.
Itulah suasana sidang yang dilaksanakan secara daring, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan mantan Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur,
Sidang digelar tertutup, tidak menghadirkan terdakwa karena protap persidangan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan, Gusti Makmur tidak dihadirkan ke ruang sidang. Dia mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Banjarbaru melalui video teleconference.
Terdakwa melalui kuasa hukum, Samsul Bahri, menyanggah sejumlah pernyataan yang disampaikan para saksi dari JPU.
• Sidang Perdana Kasus Pencabulan Mantan KPU Banjarmasin Digelar Secara Daring
• DKPP RI Berhentikan Gusti Makmur Sebagai Ketua KPU Banjarmasin, Komisioner Tunggu Pengganti
• Ini Kronologis Dugaan Pencabulan Ketua KPU Banjarmasin yang Ditangani Polres Banjarbaru Kalsel
• BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, GM Ketua KPU Banjarmasin Langsung Ditahan di Polres Banjarbaru Kalsel
Sementara itu, JPU Kejari Banjarbaru, Budi Muklis, menilai, sanggahan yang dilakukan terdakwa merupakan hal yang biasa.
Pihaknya meyakini bahwa dua saksi yang dihadirkan pihaknya pada persidangan memiliki kualitas untuk membuktikan mantan Ketua KPU Banjarmasin tersebut telah melakukan aksi pencabulan.
Dengan dua saksi yang dihadirkan itu, apalagi saksi yang disebutnya berkualitas, pihaknya yakin majelis hakim mempunyai penilaian tersendiri.
"Jangan dilihat dari banyaknya saksi, tapi lihat kualitasnya," kata Budi yang juga sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru ini kepada Banjarmasinpost.co.id.
Selain saksi kunci, Budi juga mengklaim bahwa sejumlah alat bukti petunjuk yang dipaparkan dalam sidang dinilainya cukup kuat untuk membuktikan bahwa Gusti Makmur bersalah.
"Kami menampilkan isi oborolan di WhatsApp terdakwa dan korban. Lalu, ada juga surat berisi ajakan damai yang dikirim terdakwa kepada korban. Kami yakin, sudah cukup alat bukti," tegasnya.
Terkait dengan dua saksi kunci yang dihadirkan pihak oleh JPU, mendapat pengawalan dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengingat korban masih tergolong anak dibawah umur.
Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan, masih dengan agenda yang sama. Rencananya, pihak JPU akan kembali menghadirkan sejumlah saksi.