Berita Kalteng
Polisi Pulang Pisau Tangkap Warga Kotim, Sita 2 Paket Sabu
Petugas Satresnarkoba Polres Pulang Pisau menangkap FR alias A (44) dan menyita dua paket sabu
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Seorang warga, Desa Kandan , Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Rabu (15/7/2020) kini harus mendekam di kamar tahanan di Mapolres Polres Pulangpisau.
Pria berinisiap FR alias A (44) tahun ini ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulangpisau, membekuk FR alias A (44), warga Kota Besi, Kotim dalam sebuah Penggerebekkan Mess Afdeling 4 PT. Karya Luhur Sejati II, Desa Pandan Sari, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulangpisau yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Polisi menggerebek pria tersebut ketika mendapat informasi dari warga setempat tentang aktivitasnya di tempat tersebut.
• Simpan Sabu Seberat 9,76 Gram, Pria Barabai HST Ini Digelandang ke Kantor Polisi
• Dua Warga Satui Simpan Sabu dan Ekstasi Ditahan Satresnarkoba Polres Tanbu
• Pengedar Sabu di Kelurahan Panarung Palangkaraya Ditangkap, Barang Bukti 6 Gram Sabu Disita Polisi
Kapolres Pulangpisau AKBP. Yuniar Ariefianto, melalui Kasatresnarkoba Iptu Purnomo, membenarkan, anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menyimpan Narkotika jenis sabu yang merupakan warga Kotim tersebut.
“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu di dalam kotak plastik kecil berwarna putih dan satu paket bong untuk alat hisap sabu,” beber Purnomo, Rabu (15/7/2020).
Informasi Kasat Narkoba ini, pihaknya saat melakukan penggeledahan menemukan sabu tersebut di simpan di dalam tas slempang kecil merek Quicker berwarna hitam yang saat itu posisinya berada di samping badan pelaku.
"Semua barang bukti tersebut juga diakui oleh FR adalah miliknya sendiri," ujarnya.
• Polres Kotabaru Ungkap Kasus Predator Anak hingga Narkoba, Sabu-sabu Ratusan Gram Dimusnahkan
Sebab itu sebut dia, pelaku dan barang bukti hingga saat ini masih diamankan di Polres Pulangpisau untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dia terancam kurungan 12 tahun sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamanya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar,” ujarnya. (banjarmasinpost co.id / Faturahman)