Berita Banjarbaru

VIDEO Penjelasan Kasatpol PP Banjarbaru Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Satpol PP Banjarbaru akan sosialisasi Perwali Nomor 20 Tahun 2020 dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penulis: Aprianto | Editor: Alpri Widianjono

Kerja Sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Sedangkan di pasal 5, ada pembatasan Kegiatan di Tempat Umum atau Fasilitas Umum, setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum dikenakan sanksi administratif, teguran tertulis.

Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

(Banjarmasinpost.co.id/ Aprianto)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved