Berita Banjarbaru
VIDEO Penjelasan Kasatpol PP Banjarbaru Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Satpol PP Banjarbaru akan sosialisasi Perwali Nomor 20 Tahun 2020 dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Penulis: Aprianto | Editor: Alpri Widianjono
Kerja Sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan di pasal 5, ada pembatasan Kegiatan di Tempat Umum atau Fasilitas Umum, setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum dikenakan sanksi administratif, teguran tertulis.
Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
(Banjarmasinpost.co.id/ Aprianto)