Berita Banjarbaru
VIDEO Penjelasan Kasatpol PP Banjarbaru Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Satpol PP Banjarbaru akan sosialisasi Perwali Nomor 20 Tahun 2020 dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Penulis: Aprianto | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 bakal diterapkan di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ).
Itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Marhain Rahman, mengatakan, pihaknya untuk personel sudah siap untuk menindaklanjuti Perwali Nomor 20 Tahun 2020.
"Perwali itu akan segera kami tindaklanjuti, bersama Polri, di lapangan. Namun, sebelum kami turun ke lapangan, kami akan melakukan rapat teknis terlebih dulu," katanya kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (14/7/2020).
Rapat teknis itu direncanakan akan dilaksanakan Kamis (16/7.2020).
Namun, mulai Rabu (15/7/2020) pihaknya juga sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Banjarbaru terkait dengan Perwali Nomor 20 Tahun 2020.
• Pilkada di Tengah Pandemi, Jumlah TPS di Banjarbaru Bertambah 25 Titik
• Kalselpedia - Panggung Kesenian di Kampung Pelangi Kota Banjarbaru
• Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani Panen Melon Bersama Petani di Cempaka
• VIDEO Gusti Makmur Sanggah Pengakuan Saksi dari JPU Banjarbaru
• Athira Bocah Kelas 6 SD Banjarbaru Ini Hafal Banyak Juz Al-Quran, Begini Penuturan Sang Ortu
• Pasutri Ini Kompak Embat Puluhan Motor, Diduga Beraksi di 27 Lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru
"Untuk sosialisasi rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari. Terkait aturan protokol kesehatan, masyarakat sudah banyak yang mengetahui, namun untuk perwali ini mungkin masih banyak yang belum tau, sehingga perlu disosialisasikan dulu," lanjutnya.
Setelah sosialisasi, pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai perwali secara bertahap.
Pekan depan, dikatakannya, sudah akan diterapkan perwali itu secara bertahap.
Secara bertahap sanksi juga akan diberlakukan sesuai dengan pelanggaran protokol kesehatan.
Mulai dari sanksi administratif teguran tertulis, pembinaan fisik yang terukur, kerja Sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
Sekadar diektahui, Peraturan wali kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka percepatan penanganan Corona sudah diterbitkan sejak 9 Juli lalu.
Sesuai dengan bab III pasal 4 pada perwali ini, mengatur terkait dengan sanksi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Untuk pembatasan aktivitas di luar rumah, sletiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum dikenakan sanksi administratif, teguran tertulis dan pembinaan fisik yang terukur.