Selebrita
Ceramah Ustadz Abdul Somad Tentang Syarat Berkurban Lewat Arisan Saat Idul Adha 2020
Berikut ceramah Ustadz Abdul Somad tentang hukum dan syarat melaksanakan kurban lewat arisan jelang Idul Adha 2020
Penulis: Noor Masrida | Editor: Anjar Wulandari
Artinya: “Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud)
Benar bahwa kurban bagi yang mampu. Jika ia mampu, silahkan berkurban.
Jika suami yang berkurban, atas namakanlah untuk seluruh keluarga agar semua mendapatkan pahala dan keutamaan.
Baiknya memang hewan kurban disembelih sendiri sehingga kita bisa mengikrarkan niat sesuai dengan kehendak kita.
Jika tidak, boleh diwakilkan ke panitia kurban.
Jika panitia kurban tidak mau mengatasnamakan seluruh keluarga, karena ia berpaham bahwa satu kurban hanya untuk satu orang, ikrar dari penyembelih tidak berpengaruh, karena kambing kurban itu bukan miliknya.
Yang dijadikan sandaran adalah niat dari pemilik hewan kurban.
Jadi, tidak perlu khawatir dengan niat penyembelih.
Terkait niat ini, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Artinya: Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khattab ra, dia berkata,
“Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan.
Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya.
Dan siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan. (HR. Bukhari Muslim).
Jika waktu kurban bersamaan dengan waktu anak-anak kembali masuk sekolah, sementara ia butuh dana untuk anaknya yang masih sekolah, maka dahulukan biaya pendidikan anak.
Hal ini, karena mendidik anak merupakan tanggung jawab dan menjadi kewajiban orangtua, sementara kurban merupakan perkara sunnah.
• Hukum Berkurban 1 Ekor Kambing Untuk Satu Keluarga di Idul Adha 2020 Nanti, Ini Paduannya
Terkait kewajiban mendidik anak, sesuai dengan firman Allah berikut:
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
“Dan orang-orang yang beriman, dan anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (Ath Thuur: 21).
Agar anak-anak dapat terjaga imannya, di antaranya dengan cara memberikan pendidikan yang baik kepada mereka.
Karena pendidikan akan memberikan pengetahuan kepada anak mengenai hak dan kewajiban serta dapat menjadi bekal guna mengarungi kehidupan.
Hal ini karena bekal terbaik bagi manusia adalah ilmu pengetahuan.
Hal ini juga sesuai dengan hadist berikut:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: “Jika seorang manusia meninggal, terputuslah amalnya, kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang berdoa untuknya” (HR. Muslim).
Juga sabda Nabi Muhammad SAW:
ما نحل والد ولده أفضل من أدب حسن
Artinya: “Tiada suatu pemberian yang lebih utama dari orangtua kepada anaknya selain pendidikan yang baik.” (HR. Al Hakim).
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَاْلأَمِيْرُ رَاعٍ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.
Artinya: “Kamu sekalian adalah pemimpin, dan kamu sekalian bertanggung jawab atas orang yang dipimpinnya. Seorang Amir (raja) adalah pemimpin, seorang suami pun pemimpin atas keluarganya, dan isteri juga pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-anaknya. Kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan diminta pertanggungjawabannya atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari Muslim)
Silahkan dahulukan pendidikan anak. Semoga dilapangkan rezkinya sehingga dapat melakukan ibadah berkurban di tahun selanjutnya. Wallahu a’lam. (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)
Editor : Anjar Wulandari
