Berita Tapin

Jalani Rapid Test, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tapin Semuanya Non Reaktif

Tiga komisioner dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapin sebanyak 12 orang yang menjalani rapid test, hasilnya semuanya non reaktif.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Syaiful Akhyar
istimewa
Komisioner Bawaslu Tapin jalani rapid test di Puskesmas Tapin Utara sebelum mengawasi kegiatan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada Kalsel 2020, Jumat ( 17/7/2020) 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapin dan jajaran hingga tingkat Desa dan Kelurahan melaksanakan rapid test.

Rapid test dilaksanakan selama dua hari, sejak Kamis (26/7/2020) hingga Jumat (17/7/2020) terhadap 186 orang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin, Thessa Aji Budiono mengatakan rapid test dilaksanakan sesuai instruksi Bawaslu Kalsel.

Menurut Aji, tiga komisioner dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapin sebanyak 12 orang, hasilnya semuanya non reaktif.

"Alhamdulillah, kami komisioner non reaktif," katanya ditemui reporter Banjarmasinpost.co.id, Jumat (17/7/2020).

Masyarakat Adat Larang Warga Luar Masuk Desa Haratai, Denda Rp 1 Juta Plus Satu Senjata Tajam

Polres HSS Ketahui Identitas Perempuan Tewas di Pingir Jalan HSS Lewat Sidik Jari

Paman Birin Kembali Nahkodai DPD Golkar Kalsel Masa Bakti 2020-2025, Ini Katanya Seusai Musda

Sementara, rapid test di kalangan Pengawas Kecamatan hingga pengawas desa dan kelurahan dilakukan di masing-masing fasilitas kesehatan terdekat.

"Hasil rapid test di tingkat Kecamatan diketahui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di masing-masing kecamatan," katanya.

Aji berharap dari 186 pengawas dari Bawaslu Kabupaten Tapin hingga tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan hasil rapid tes non reaktif.

Jika nantinya, ditemukan reaktif di tingkat Kecamatan, maka yang mengganti selama menjalani karantina mandiri dilakukan Bawaslu Kabupaten Tapin.

Begitu juga jika hasil rapid tes bagi pengawas desa dan kelurahan reaktif, maka yang mengganti selama menjalani masa karantina 14 hari, anggota Panwascam.

(banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved