Wabah Corona di Kalsel
Pasien Rumah Sakit Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19 di Kabupaten Kotabaru
Seorang pasien dengan hasil reaktif rapid test meninggal di RS Pangeran Jaya Sumitra Kabupaten Kotabaru, Kalsel, dimakamkan secara protokol Covi-19.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Seorang pasien meninggal di Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra (RS-PJS), Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Sabtu (18/7/2020 malam.
Sedangkan mengenai dugaan terkonfirmasi Corona Virus Disease (Covid-19), dibantah Plt Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra, drg Cipta Waspada.
"Tadi malam (malam minggu) sudah disampaikan ke Bu Ernawati (Kadinkes Kabupaten Kotabaru) dan sudah dijelaskan panjang lebar ke keluarga. Dan, kami sampaikan ke Bu Ernawati, dia pasien pensiunan rumah sakit," jelas Cipta kepada Banjarmasinpost.co.id, Minggu (19/7/2020).
Cipta mengiyakan, pasien bersangkutan adalah pasien rumah sakit dengan rapid reaktif dan hasil pemeriksaan rontgen dan lain-lain oleh dokter spesialis paru, mengarah ke sana.
"Mungkin ada batuknya dan lain-lain, tapi itu urusan dokter spesialis paru. Karena meninggal, jadi sudah dijelaskan (ke keluarga) protokolnya sebagai protokol Covid-19," terang Cipta.
• Bulan ini Dua Pasien Positif Covid-19 Meninggal di Kotabaru, Berasal dari Kecamatan ini
• Anggaran Tersedot Penanganan Covid-19, Pemkab Kotabaru Tunda Pembersihan Ranjau Perang
• Sempat Sepi Dua Bulan, Jumlah Penumpang Ferry Batulicin Kotabaru, Mulai Meningkat
• Penyaluran BST untuk Nelayan Kotabaru Dilakukan Senin ini, Pulau Sembilan Tertunda karena Cuaca
"Jadi, tidak benar isu ingin dibawa pulang, ini, itu, ini, itu. Gak ada rebutan, hanya perlu penjelasan saja," lanjut Cipta.
Perlu protokol kesehatan, sambung Cipta, karena perlu kehati-hatian. "Takutnya nanti hasil swabnya begitu positif kan semua ribet dan lain-lain. Mereka hanya minta penjelasan, sudah dijelaskan dan bisa menerima," ucap Cipta.
Pasien dimakamkan secara protokol Covid. Namun sesuai petunjuk pelaksanaan, sampai batas waktu 1x24 jam. "Jadi, gak buru-buru kaya kemarin," tandas Cipta.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)