Berita Banjarbaru

TKI Dideportasi Bukan karena PHK, Berikut Penjelasan BP2MI Banjarbaru

BPDMI Banjarbaru wilayah Kalselteng mengatakan TKI yang dideportasi rata-rata karena masalah keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
KOMPAS.COM/HADI MAULANA
ILUSTRASI - Sebanyak 81 TKI dideportasi dari Malaysia melalui Batam dan Pelabuhan Internasional Sribintan Pura, pada Selasa (24/3/2020). Mereka terdiri dari 46 laki-laki, 33 perempuan dan dua anak-anak dalam keadaaan sehat. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Terekam, dari Januari sampai Juni 2020 total ada 40 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

Dari jumlah sebanyak itu itu, 36 orang di antaranya karena dideportasi.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banjarbaru Wilayah Kalselteng,  Fachrizal, mengemukakan, dari 40 TKI yang dipulangkan tersebut, 30 di antaranya merupakan warga Kalsel. Sedangkan, 10 orang sisanya dari Kalteng.

"Mereka ini banyak yang bekerja tidak sesuai prosedural. Rinciannya, 30 Pekerja Migran Indonesia unprosedural dan 10 prosedural," urainya kepada Banjarmasinpost.co.id, Minggu (19/7/2020).

Hingga dilakukan deportasi, karena rata-rata masalah keimigrasian dan ketenagakerjaan.

Kepala BP3TKI Banjarbaru: Mayoritas TKI Kalsel Terseret Kasus Pencurian, Begini Modus yang Digunakan

Duh! Bahagianya Dua TKI yang Sempat Terancam Hukuman Mati Ini, Sudah Bisa Pulang ke Kampungnya

Gadis Cantik Menangis di Bandara Syamsudin Noor Karena Batal Jadi Pembantu di Arab Saudi

Dua TKI Kalsel Ini Lolos Hukuman Pancung Tapi Merasakan Perihnya Hukuman Cambuk

"Kemingrasian maksudnya semisal tidak memiliki dokumen keimigrasian, masuk ke negara orang secara ilegal dan para jemaah umrah yang tidak pulang karena menjadi TKI. Kalau masalah ketenagakerjaan, biasanya kabur dari majikan, gaji tidak dibayar dan di-PHK," beber Rizal, sapaanya.

Diakuinya, memang ada TKI yang pulang karena di-Putus Hubungan Kerja (PHK), akibat perusahaan tempat dia bekerja terdampak pandemi. Tapi, itu tidak banyak.

Karena pandemi juga, sambungnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan penghentian pemberangkatan TKI ke luar negeri, yang berlaku sejak akhir Maret 2020. Tujuanya untuk pencegahan penularan Covid-19 juga.

Adapun Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Anton Helistiawan menambahkan sejak dihentikannya pemberangkatan TKI ke luar negeri, kantornya tidak pernah lagi menerima pemohon paspor dari calon TKI. "Palingan sekarang cuma yang ingin berwisata atau berobat ke luar negeri," bebernya.

(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved