Berita Banjarmasin

Awal Juli 2020 Pajak Hotel Kembali Diberlakukan, Sempat Dibebaskan sejak April Hingga Juni 2020

Memasuki bulan Juli, pajak perhotelan di Kalsel kembali diberlakukan setelah sebelumnya sejak April hingga Juni 2020 sempat dibebaskan karena pandemi.

Penulis: Leni Wulandari | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Leni Wulandari
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Budiannoor. 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seluruh jenis usaha baik dari sektor mikro hingga skala besar tak luput dari terjangan wabah Covid-19 yang terjadi di Indonesia, termasuk wilayah Kalimantan Selatan.

Menyikapi hal tersebut, beberapa sektor usaha dalam pembayaran pajak daerah pun ada yang sempat dihentikan sebab ketiadaan aktivitas ekonomi yang terjadi.

Salah satu pembebasan pajak yang sempat terjadi ialah pembebasan pajak sektor perhotelan yang juga diberlakukan di wilayah Kalimantan Selatan sejak April hingga Juni 2020 lalu.

Kebijakan dari pemerintah kota untuk membebaskan pajak yang diberlakukan mengingat aktivitas perhotelan selama pandemi hampir dikatakan lumpuh.

Hasilkan 2.400 Ton Padi, Balangan Jadikan Kalsel Urutan 12 Penyangga Pangan Nasional

Satreskrim Polres Banjar Sergap 2 Orang di Kertak Hanyar, Amankan 100 Gram Sabu

Satpol PP Kapuas Lakukan Pengawasan Pendirian Bangunan, Masyarakat Diminta Pahami Hal Ini

Sedangkan memasuki bulan Juli, pajak perhotelan kembali berjalan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Keuangan Daerah provinsi Kalimantan Selatan, Budiannoor pada Rabu (22/7/2020).

"Untuk perhotelan Memanag sempat dibebaskan pajak untuk bulan April, Mei dan Juni. Mengikuti kebijakan perwali. Per Juli pajak perhotelan sudah mulai kembali," ungkap Budiannor.

Sempat dihentikannya pajak sektor perhotelan tersebut membuat target anggaran tahun 2020 untuk pajak perhotelan terpangkas hingga Rp 10 miliar.

Menurut Budiannoor, target anggaran daerah yang masuk melalui pajak hotel sebanyak Rp 21 miliar berkurang menjadi  Rp 11 miliar selama kurun waktu satu tahun ke depan.

Ketiadaan aktivitas di sektor perhotelan yang bahkan dikatakan Budiannoor hampir lumpuh tersebut membuat pajak untuk jasa penginapan atau peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya tersebut mau tidak mau harus dibijaki oleh pemerintah kota dengan meniadakan pajak selama tiga bulan terakhir.

Hal ini disadari penuh oleh Budiannoor penghentian pajak yang sempat terhenti diakibatkan tiadanya aktivitas perhotelan yang didukung dengan kunjungan wisatawan atau pun masyarakat.

Selanjutnya menurut Budiannoor saat ini mulai diberlakukan kembali pajak pendapatan hotel sebab sudah mulai ada peningkatan aktivitas di sektor perhotelan Kalimantan Selatan.

(banjarmaisnpost.co.id/ leniwulandari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved