Berita Nasional

Komponen Gaji Ke-13 yang Cair Agustus 2020, Kemenkeu Sebut Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja

Berikut sejumlah komponen Gaji Ke-13 yang bakal cair Agustus 2020, Kemenkeu Sebut Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja

Editor: Didik Triomarsidi
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
Ilustrasi Gaji ke-13 untuk ASN seluruh Indonesia. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kabar gembira bagi paratur Sipil Negara (ASN) diseluruh Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk A bakal cair di Agustus mendatang.

Namun demikian, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, komponen gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan untuk jabatan.

Dipastikan Cair Agustus, Tak Semua ASN Terima Gaji ke-13 2020, Besaran Anggaran Rp 28,5 Triliun

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI & Polri Dimajukan ke Agustus, Tak Semua Eselon Dapat

Kisah ASN yang Terus Cek ATM Saat Tunggu Kepastian Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Pensiunan, TNI & Polri

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/7/2020).

Untuk diketahui, biasanya tunjangan kinerja merupakan komponen yang terdapat dalam gaji ke-13. Dengan demikian, besaran gaji ke-13 di tahun-tahun yang lalu lebih besar jika dibandingkan dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Askolani pun menjelaskan, besaran gaji ke-13 kali ini akan sama seperti yang diberikan ketika pencairan THR beberapa waktu lalu.

"Besarannya sama dengan yang diberikan pada THR yang lalu," kata Askolani.

Tahun ini, pemerintah pun telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebesar Rp 14,6 triliun anggaran tersebut akan berasal dari APBN. Rinciannya, alokasi untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan ke-13 sebesar Rp 7,86 triliun.

Sisanya, berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 tersebut diwacanakan akan dimulai pada Agustus 2020. Namun sebelumnya, pemerintah harus merevisi dua regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.

"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," katanya.

Bendahara Negara itu pun menjelaskan pejabat negara eselon I, eselon II tidak memeroleh pembayaran gaji ke-13. Menurut dia, hal ini mempertimbangkan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya yang berlangsung Mei 2020.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan pejabat eselon II dan pejabat setingkat mereka," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ke-13 Cair Agustus, Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved