Berita Banjarbaru
Mulai Agustus, Permohonan SIM Baru dan Perpanjangan di Polres Banjarbaru Wajib Surat Test Psikologi
Mulai awal Agustus ini, permohonan SIM baik baru dan perpanjangan di Polres Banjarbaru akan diberlakukan syarat adanya surat keterangan test psikologi
Penulis: Aprianto | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Mulai awal Agustus mendatang, permohonan SIM baik baru dan perpanjangan di Satlantas Polres Banjarbaru akan diberlakukan syarat adanya surat keterangan test psikologi.
Persyaratan ini memang berbeda dibanding syarat sebelumnya. Para pemohon SIM harus menjalani test psikologi sebelum mengajukan permohonan SIM.
Kasatlantas Polres Banjarbaru AKP Apriyansa Sinatra melalui Baur SIM, Aiptu I Putu Sudhiwirawan mengatakan pemberlakukan adanya test psikologi akan dimulai 1 Agustus mendatang.
"Setiap orang yang ingin mendapatkan Surat izin mengemudi (SIM) memang ada persyaratan tertentu. Jadi harus dipersiapkan sebelum melakukan pengajuan permohonan," katanya, Rabu, (22/7).
• Satnarkoba Polresta Banjarmasin Musnahkan Sabu dan Ekstasi, Jumlah Barang Bukti Menurun karena ini
• Petugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Temukan Paket Sabu di Rumah Balang
• Begini Proses Pemadaman Kebakaran di Pintu Air Martapura
• Rakor Reforma Agraria Sepakat Kembangkan Kerbau Rawa di Daha Utara Kabupaten HSS
Untuk melakukan permohonan sim harus memenuhi persyaratan usia, administrasi dan kesehatan jasmani dan rohani serta lulus ujian.
Untuk persyaratan usia SIM A, C dan D harus berusia 17 tahun, A umum dan B1 usia 20 tahun, B2 usia 21 tahun, B1 umum 22 tahun, B2 umum usia 23 tahun.
Persyaratan ini sesuai dengan No 22 tahun 2002 tentang LLAJ pasal 81 ayat (1) dan (4) dan Perkap No 9 tahun 2012 pasal 34 tentang Persyaratan Kesehatan dan Pasal 37 tentang Penilaian Kesehatan Rohani.
"Persyaratan untuk melakukan permohonan sim harus memenuhi persyaratan usia, administrasi dan kesehatan jasmani dan rohani serta lulus ujian," lanjutnya.
Khusus untuk persyaratan kesehatan sehat jasmani, selain surat keterangan dokter juga harus sehat rohani dengan menunjukkan surat keterangan lulus test psikologi.
"Untuk tempat Tes Psikologi ada di Pertokoan dekat Kantor SATPAS Polres Banjarbaru," katanya.
Selain itu, selama pandemi covid-19, Protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 tetap dilakukan. Para pemohon SIM yang tidak mengikuti aturan protokol kesehatan, maka calon pemohon ditolak meski hanya untuk sekadar masuk ruangan.
"Selama Pandemi covid-19, pemohon SIM wajib menggunakan masker. Sehingga syarat wajib untuk bisa berurusan seputar SIM di Polres Banjarbaru," tegasnya.
Apabila tidak mengenakan masker, pemohon tidak perkenankan masuk. Termasuk juga wajib cuci tangan dan dicek suhu badan.
Di bagian dalam ruangan pelayanan SIM, protokol kesehatan juga diterapkan. Seperti adanya kaca pembatas antara petugas pelayanan dan pemohon. Termasuk petugasnya juga wajib mengenakan sarung tangan dan masker.
Petugas yang melayani proses foto dan pengambilan sidik jari juga diwajibkan menggunakan face shield (pelindung wajah).
(Banjarmasinpost.co.id/Aprianto)
