Kriminalitas Tabalong
Petugas Polsek Tanta Berhentikan Pria ini di Jalan, Saat Diperiksa Didapatkan Paketan Sabu
Dua paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan petugas Polsek Tanta saat mengamankan pelaku, MJ alias Tipang (33).
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan petugas Polsek Tanta saat mengamankan pelaku,
MJ alias Tipang (33).
Pria yang seharinya mengaku sebagai buruh serabutan ini diamankan saat melintas di jalan Desa Warukin, Kecmatam Tanta, Tabalong, Jumat (24/7/2020) sore.
Informasi didapat terungkapnya ulah pelaku warga Desa Barimbun Kecamatan Tanta, Tabalong ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas.
• BREAKING NEWS: Perempuan Paruh Baya Diduga Gantung Diri di Belitung Banjarmasin
• Kewajiban Aurel Hermansyah Pada Krisdayanti Disinggung, Nasib Hubungan Bersama Atta Diungkap
• Reaksi Nikita Mirzani Lihat Tagihan Uang, Ibu Loly Makan di Warung: Aduh murah
Saat itu didapatkan info ada seseorang yang membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna merah melintas dari arah Tanta menuju ke arah Desa Warukin.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Tanta langsung bergerak melakukan penyisiran dari sepanjang jalan Tanta menuju Warukin.
Lalu ketika petugas berada di Jalan Desa Warukin melihat sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi.
Selanjutnya pengendara tersebut langsung diberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan.
Hasilnya ditemukan dua paket plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kepada petugas pelaku MJ alias Tipang mengaku mendapatkan dari seseorang dengan inisial UDN.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Tanta, Iptu P Siregar, Sabtu (25/7/2020), membenarkan telah mengamankan pelaku dan barang bukti.
"Ini dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan telah mengamankan pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)
