Berita Balangan
Lelaki Berusia 52 Tahun Diamankan Polsek Juai Karena Kasus Pelanggaran UU Kesehatan
Di usia senjanya, KH (52) diamankan oleh personel Polsek Juai karena dianggap melanggar UU Kesehatan perihal pengedaran obat tanpa izin
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Di usia senjanya, KH (52) diamankan oleh personel Polsek Juai karena dianggap melanggar UU Kesehatan perihal pengedaran obat tanpa izin. Warga Desa Hukai, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan ini dianggap melanggar UU kesehatan Pasal 196.
Atas tindakan tersebut, dalam UU itu tertera keterangan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Disampaikan Kapolsek Juai, Ipda Faisal Kadapi, Senin (27/7/2020), penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2020) kemarin. Hal itu bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Polsek Juai di warung pada Desa Hukai.
• Madrasah di Tala Kurang Guru Pelajaran Umum, Begini Langkah Kemenag
Sejumlah pengunjung warung tak lepas dari pengecekan dan penggeledahan. Kemudian didapati ada satu pengunjung yang mengaku bernama AB membawa obat-obatan berwarna putih yang diketahui berjumlah 56 butir.
Setelah ditanya, AB mengaku kalau dirinya mendapatkan obat itu dari KH, warga Desa Hukai.
Lantas, tak berselang lama, personel Polsek Juai dipimpin langsung oleh Kapolsek Juai mendatangi rumah KH. Penggeledahan dan pemeriksaan pun langsung dilakukan. Akhirnya didapati butiran obat berwarna putih di dalam botol minuman bertuliskan You C 1000.
Dugaan sementara obat tersebut merupakan sumadril. Akan tetapi ucap Ipda Faisal, untuk memastikan, diperlukan hasil uji laboratorium.
• Wow, Tertinggi Sepanjang Sejarah! Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 1.000.100 Per Gram
Dari hasil penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan. Di antaranya 56 butir obat warna putih yang didapat dari AB. Kemudian satu otak rokok warna hitam merk Diplomat.
Bukti lainnya, 380 butir obat warna putih yang diamankan dari rumah KH dan satu botol kaca yang tutup botolnya bertuliskan YOU C 1000. Ada pula uang tunai sebesar Rp. 100.000.
Baik KH dan barang bukti turut dibawa ke Polsek Juai untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
