Pilkada Kalsel 2020
Pasangan Yandi-Agus Kandas Menuju Pilbup Kotabaru, Berkas Dukungan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Harapan Yandi Kamitono dan Agusaputra Wiranto masuk bursa pencalonan kepala daerah, pemilihan bupati dan wakil bupati Kotabaru 2020 dipastikan kandas.
Penulis: Herliansyah | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Harapan Yandi Kamitono dan Agusaputra Wiranto masuk dalam bursa pencalonan kepala daerah, pemilihan bupati dan wakil bupati Kotabaru 2020 dipastikan kandas.
Pasangan bakal calon perseorangan ini tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya, karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Terhentinya langkah Yandi dan Agus akan ikut dalam kontestasi pada 9 Desember 2020 mendatang, terungkap dalam tahapan batas akhir penyerahan berkas syarat dukungan perbaikan.
Bakal pasangan calon perseorangan, Yandi dan Agus dinyatakan TMS. Sampai dengan batas waktu ditetapkan KPU Kotabaru pada pukul 24.00 Wita, Senin (27/7/2020), mereka tidak bisa menyerahkan berkas syarat dukungan perbaikan.
• Cegah Kekumuhan, Pemkab Tanahlaut Terapkan Konsep Tata Kota yang Berkelanjutan
• Kepala LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan: PJJ Belum Bisa Dievaluasi, Ibarat Tak Ada Rotan Akar pun Jadi
• Tajuk - Belajar Daring dan Sinyal
• Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kabupaten Tanahlaut Capai 52 Persen, Begini Faktanya
Bahkan prosesi untuk tahapan verifikasi kedua tersebut sempat diskor beberapa jam, dengan alasan berkas syarat dukungan perbaikan dibawa dari Batulicin menggunakan mobil waktu itu dalam perjalanan.
Namun sampai pukul 24.00 Wita, batas akhir penyerahan yang bersangkutan tetap tidak bisa menyerahkan berkas menjadi syarat mutlak dukungan untuk calon perseorangan tersebut ke KPU.
Sementara diketahui, verifikasi pertama syarat dukungan bakal pasangan calon ini memenuhi syarat (MS) jumlah dukungan hanya 11.721 dengan sebaran 21 kecamatan.
Masih kekurangan syarat dukungan 21.186 (dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan) dan wajib diserahkan pada masa perbaikan dengan batas waktu ditentukan.
Pasangan bakal calon perseorangan oleh KPU dinyatakan TMS, karena tidak memenuhi 22.314 jumlah syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan.
Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin mengatakan, jumlah dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan Yandi dan Agus dan telah submit sebanyak 14.864.
"Karena data diserahkan berstatus submit TMS, maka kami tidak mengeluarkan berita acara penerimaan berkas dan tanda terima," kata Zainal.
Selain pihaknya juga tidak melanjutkan ke proses penghitungan sampai dengan tanggal 28 Juli, serta tidak melakukan proses verifikasi administrasi.
Sementara itu, Yandi yang ditemui usai acara enggan memberikan tanggapan terkait hal itu. "No Comment" singkatnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
