Kriminal Tanahbumbu
Warga Kotabaru Ini Sempat Buang Sabu, Sebelum Diringkus Petugas Polsek Batulicin
Petugas Polsek Batulicin menangkap warga Kabupaten Kotabaru di jalan raya Kota Batulicin, Kabupaten Tanbu, Kalsel, diduga sebagai pengedar sabu
Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang lelaki asal Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ), diringkus petugas Polsek Batulicin, Tanahbumbu, Kalsel, karena kasus narkotika jenis sabu.
Tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu ini diringkus saat berada di jalan raya. Bahkan saat didekati polisi, dia sempat membuang paket sabu miliknya.
Namun, anggota yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Batulicin, Bripka Heru Gunawan, berhasil temukan barang yang dibuang itu.
Kini, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan langsung digelandang, usai barang bukti ditemukan petugas.
• Seorang Warga Kotabaru Ditahan Polres Tanbu, Ketahuan Bawa Sabu
• VIDEO 33 Tersangka Diringkus Satresnarkoba Polres Tanahbumbu Selama Operasi Antik Intan 2020
• Seorang Perempuan Warga Tanah Bumbu Coba Selundupkan Sabu ke Rutan Polres
• NEWSVIDEO : Ungkap Peredaran Narkoba, Polresta Banjarmasin Bekuk 3 Tersangka, Sita 959,12 Gram Sabu
• Pasutri Asal Banjarmasin Diamankan Jajaran Polres Tanbu di Kusan Hilir, Bawa Ribuan Zenith
Adalah JNE (47) warga Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, diringkus petugas di Jalan Mangis, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Minggu (26/7/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kapolsek Batulicin, Iptu Farikin RM, melalui Kanitreskrim, Bripka Heru Gunawan, Selasa (28/7/2020), membenarkan penangkapan satu tersangka pengedar sabu tersebut.
"Paket sabu sempat dibuang, namun berhasil kami temukan tak jauh dari lokasi pelaku saat digeledah," katanya.
Penangkapan terhadap pelaku dimulai saat masuknya informasi dari masyarakat. Setelah itu, dilanjutkan dengan peneyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku di Jalan Manggis.
"Tersangka dijerat pasal 114, 112 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal tahun kurungan penjara," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)