Berita Tanahlaut
Denda Uang Tak Pakai Masker, Sanksi Terakhir Setelah ini, Catat Tanggal Berlakunya
Pemberlakuannya didahului tahapan sosialisasi selama tiga pekan yakni mulai 28 Juli hingga 18 Agustus 2020.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/roy
Koordinator Pencegahan GTP2 Covid-19 Tala H Bambang Kusudarisman saat menyosialisasikan new normal di kalangan pendeta Talandi sekretariat RTTC, Senin sore kemarin.
Lebih lanjut ia menerangkan, Perbup 99/2020 tersebut juga mengatur sanksi terhadap orang yang mengabaikan keharusan menjaga jarak.
Penindakannya juga berjenjang (tiga jenjang).
Didahului teguran tertulis disertai kewajiban menyerahkan lima buah masker.
Jika melanggar lagi, maka sanksinya menanam satu batang pohon pelindung atau buah-buahan di pekarangan rumah.
"Kalau melanggar lagi, dikenai sanksi denda uang senilai Rp 100 ribu," jelasnya.
Dikatakannya, kelak bakal ada kegiatan hunting secara mobile tim gabungan (Satpol PP, TNI/Polri) di jalanan maupun di tempat-tempat perbelanjaan hingga tempat publik lainnya.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
