Berita Tanahlaut
Denda Uang Tak Pakai Masker, Sanksi Terakhir Setelah ini, Catat Tanggal Berlakunya
Pemberlakuannya didahului tahapan sosialisasi selama tiga pekan yakni mulai 28 Juli hingga 18 Agustus 2020.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Beberapa jam setelah Bupati Tanahlaut (Tala) H Sukamta menandatangani regulasi pewajiban bermasker, hal tersebut langsung menjadi pembicaraan hangat warga Tala, terutama di kelompok percakapan sosial seperti di whatApps group (WAG).
Banyak yang menanyakan perihal teknis pemberlakuan sanksi peraturan baru tersebut.
Terutama mengenai kapan mulai diberlakukannya sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Mengenai hal itu Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas (GTP2) Covid-19 Tala H Bambang Kusudarisman menerangkan kewajiban bermasker bagi warga saat berada di luar rumah tersebut tertuang pada Peraturan Bupati (perbup) nomor 99 tahun 2020.
• Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Jelang Idul Adha 2020, Lengkap Lafal Latin dan Artinya
• Kumpulan Pantun & Ucapan Selamat Idul Adha 2020, Dipajang di Sosmed atau untuk Kartu Ucapan Parcel
• Mesra di Backstreet Rookie, Kim Yoo Jung Sempat Malu Adu Akting dengan Ji Chang Wook
Regulasi itu mengatur tentang protokol kesehatan covid-19 dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Perbup ditandatangani Bupati Tala H Sukamta tanggal 28 Juli 2020.
Bambang menerangkan perbup tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani Bupati.
Pemberlakuannya didahului tahapan sosialisasi selama tiga pekan yakni mulai 28 Juli hingga 18 Agustus 2020.
Bagaimana dengan sanksi Rp 100 ribu? "Ini diterapkan sejak 19 Agustus 2020 nanti. Itu pun tidak serta merta, tapi berjenjang," jelas Bambang.
Pejabat eselon II Pemkab Tala ini menerangkan penindakan terhadap pelanggaran perbup tersebut dilakukan dalam empat jenjang.
Pertama, teguran lisan dengan kewajiban si pelanggar menyiapkan satu buah masker untuk dipakai sendiri.
Jika kemudian kedapatan tak pakai masker lagi, maka akan ditegur secara tertulis dan diwajibkan menyerahkan lima buah masker.
Bila terjaring lagi, diwajibkan menanam satu batang pohon pelindung atau buah-buahan di pekarangan rumah.
"Nah, jika kedapatan lagi tak pakai masker baru lah dikena sanksi denda uang senilai Rp 100 ribu. Jadi, ini sanksi terakhir," jelas Bambang.
