Berita Kalteng
DPRD Kalteng Awasi Penggunaan APBD, Raperda Ini Disepakati
Raperda pertanggungjawaban APBD disepakati DPRD dan Gubernur Kalteng meminta dewan untuk tetap mengawasi penggunaan anggaran sesuai peraturan.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST CO.ID, PALANGKARAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, bersama Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, telah menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
Kesepakatan dilakukan dalam rapat paripurna ke 6 masa persidangan II (kedua) tahun sidang 2020 DPRD di DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (28/7/2020).
Kegiatan ini dipimpin Ketua DPRD ProvInsi Kalteng Wiyatno, didampingi Wakil Ketua Abdul Razak, Jimmy Carter dan Faridawaty Darland Atjeh.
Rapat dengan agenda laporan hasil rapat gabungan yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalteng membahas raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2019.
• Pilkada Kalteng Tinggal 5 Bulan, Polisi Makin Giat Latihan Pengamanan
• Jelang Hari Raya Idul Adha, 38 Sapi dari Gubernur Kalteng Disalurkan ke Kapuas
• Pemprov Kalteng Distribusikan 300 Ekor, Sapi Kurban Bantuan Presiden Dipotong di Sini
• Disdik Salurkan 486 Laptop Penunjang Proses Belajar SLTA se-Kalteng
Sebelumnya, juga telah dilakukan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, mulai dari pembahasan di Banggar maupun di komisi-komisi, harmonisasi Banggar, sehingga terjadi kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif.
Gubernur mengharapkan, pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik lagi, "Diharapkan, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah agar tetap melakukan pengawasan dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/gubernur-kalteng-h-sugianto-sabran-dan-pimpinan-dprd-selasa-2872020.jpg)