Nasional

Kejagung Jelaskan Pertemuan Pengacara Djoko Tjandra & Kajari Jaksel Bahas soal Covid-19

Sempat beredar video di media sosial yang diunggah dengan narasi pertemuan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sedang melobi Kajari Jaksel

Editor: Rahmadhani
KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dugaan lobi-lobi yang dilakukan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna akhirnya diklasrifikasi.

Kejaksaan Agung menyebutkan tidak menemukan bukti adanya lobi pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, terhadap Kepala Kajari Jaksel Anang Supriatna.

Sebelumnya, sempat beredar video di media sosial yang diunggah dengan narasi pertemuan Anita sedang melobi Kajari Jaksel.

Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono membenarkan adanya pertemuan antara Anita dengan Kajari Jaksel.

HAJI 2020 : Kemenkes Arab Saudi Tugaskan 1 Orang Awasi Jemaah Saat Ibadah Haji di Pandemi Corona

Jadwal Pelaksanaan Tes SKB Pada 1 September 2020, BKN Rinci Hal yang Harus Dibawa

Aturan Baru PNS, Pemerintan Keluarkan PP No 17 2020 Mulai soal Cuti hingga Pemberhentian

“Ternyata tidak cukup bukti adanya lobi yang diduga dilakukan oleh Anita Kolopaking kepada Kajari Jaksel," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Hasil tersebut disimpulkan setelah Kejagung meminta klarifikasi terhadap Anita, Anang, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti, serta seorang pensiunan jaksa.

Hari menuturkan, Kajari Jaksel menerima tamu yang merupakan seniornya, yaitu seorang pensiunan jaksa bernama Zaenuddin beserta istrinya Fahriani Suyuti, yang masih bertugas sebagai jaksa di Kejagung.

Anita Kolopaking ikut bersama pasangan suami istri tersebut ketika datang menemui Kajari Jaksel.

Menurut Hari, baru pada saat itu Kajari Jaksel diperkenalkan kepada Anita.

Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut, topik yang dibahas perihal pandemi Covid-19 serta jaksa yang meninggal akibat Covid-19.

Dari hasil klarifikasi tersebut, Kejagung menyatakan tak menemukan bukti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kajari Jaksel.

Maka dari itu, penelusuran kasus tersebut dihentikan.

"Oleh karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik perilaku jaksa, maka terhadap informasi dari media sosial tersebut dinyatakan tidak terbukti dan dihentikan," ucap dia.

Diberitakan, video yang diunggah dengan narasi Anita sedang melobi Kajari Jaksel sebelumnya muncul dalam sebuah utas (thread) di lini masa Twitter beberapa waktu lalu.

Utas tersebut membahas soal pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buron Djoko Tjandra.

Anita dan Kajari Jaksel disebutkan sebagai pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

aksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna. Sebelumnya, sempat bered

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung: Tak Cukup Bukti Ada Lobi Pengacara Djoko Tjandra ke Kajari Jaksel"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved