Berita Banjarmasin

Pansus Raperda Perlindungan Budaya di DPRD Kalsel Janji Libatkan Masyarakat Adat

Pansus Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat kunjungi Provinsi Kalteng untuk mempelajari perda serupa dan nantinya dibahas dengan masyarakat adat

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS DPRD PROVINSI KALSEL UNTUK BPOST GROUP
Pansus Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat gelar studi komparasi ke Provinsi Kalteng 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejak pertamakali dibahas pada Februari 2020, Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ) akhirnya kembali dilanjutkan di penghujung Juli 2020.

Hal ini ditandai dengan kunjungan kerja Pansus Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat ke Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak Selasa (28/7/2020).

Dipimpin Ketuanya, H M Luthfi Saifuddin, Pansus Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat mengajak serta Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel berkomparasi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng.

Provinsi Kalteng menjadi tujuan mencari referensi, pasalnya provinsi tetangga Kalsel ini sudah lebih dulu menyusun raperda serupa.

Dijelaskan Luthfi, raperda ini krusial dibentuk di Kalsel. Karena berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada tahun 2019, tercatat ada 171 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di 13 daerah di Kalsel.

 

Raperda Hukum dan Pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Terkendala Wewenang

Ingin Lindungi Masyarakat Adat, DPRD Kalsel Godok Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat

AMAN HST Latih Kader Petakan Masyarakat Adat, Tujuannya Untuk Ini

DPRD Kalsel Perjuangkan Pengecualian Pembakaran Lahan Untuk Masyarakat Adat, Begini Penjelasannya

Apresiasi Inisiatif Raperda Tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat, Walhi Berikan Catatan Ini

"Selama ini mereka menjadi kelompok masyarakat yang masih rentan dan lemah kedudukannya dari berbagai aspek kehidupan baik ekonomi, hukum, sosial budaya dan HAM. Sehingga kami memandang bahwa di Pemerintah Kalsel perlu untuk memberikan payung hukum, perlindungan budaya dan tanah adat sebagai bagian kesatuan masyarakat adat dalam rangka memberikan kepastian dan keadilan hukum terhadap hak atas budaya dan tanah adat masyarakat adat di Kalsel," terangnya.

Luthfi menyatakan usai studi komparasi ke Kalteng, pihaknya sudah mendapatkan cukup banyak referensi untuk mulai menggodok raperda tersebut.

Namun sebelumnya, Ia juga memastikan terlebih dulu akan mengundang para tokoh adat dan beberapa perusahaan untuk mendengar masukan dari kedua pihak tersebut.

Pasalnya, kata Politisi Partai Gerindra ini, selama ini tak jarang terjadi perselisihan antara kedua belah pihak terkait keberadaan lahan di kawasan yang ditempati masyarakat adat.

"Kami akan berkomunikasi dengan masyarakat adat di Kalsel dan tidak kalah pentingnya komunikasi dengan perusahaan. Kami mencari jalan tangah supaya tidak merugikan salah satu pihak," kata Luthfi.

Hal ini sejalan pula dengan usulan yang disampaikan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, yang sebelumnya mengingatkan DPRD Provinsi Kalsel agar dalam penyusunan draf dan naskah akademik dilakukan terbuka dan tidak melupakan konsep partisipasi masyarakat.

Dijelaskan Kisworo, masyarakat adat menjadi pihak penting untuk diajak berkomunikasi dalam penyusunan Raperda tentang Perlindungan Budaya dan Tanah Adat tersebut. "Jangan sampai masyarakat adatnya malah tidak diajak dalam menyusun itu," tandasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved