Berita Tanahlaut
Pemkab Tala dan Petinggi Perembee Duduk Semeja di Gedung Dewan, ini yang Dibahas
Perselisihan antara manajemen PT Perintis Embee (Perembee) dengan Pemkab Tanahlaut (Tala) menggelinding ke gedung wakil rakyat setempat,
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Perselisihan antara manajemen PT Perintis Embee (Perembee) dengan Pemkab Tanahlaut (Tala) menggelinding ke gedung wakil rakyat setempat, Senin (3/8/2020).
Kedua pihak duduk satu meja guna mengurai benang kusut atas perselisihan yang terjadi pascapenyegelan area pembangunan Pelaihari City Mall (PCM) di kawasan terpadu Pelaihari City di Saranghalang, Pelaihari, beberapa pekan silam.
Seperti diketahui, penyegelan itu dilakukan karena ketiadaan izin mendirikan bangunan (IMB) PCM.
• Hononer Tukang Tanam Pohon Ini Disebut Penerus Didi Kempot, Denny Caknan Cerita pada Melaney Ricardo
• Penampakan Rumah Rp 68 M Mama Rieta yang Dipinjam Raffi Ahmad & Nagita Slavina, Ada Hal Tak Terduga
• Doa Luna Maya Soal Jodoh Terbaik Versi Dirinya, Bukan Lagi Seperti Ariel NOAH Atau Reino Barack
Sementara pihak Perembee sebagai pengembang PCM menyatakan keterlambatan pengurusan IMB disebabkan masa pandemi covid-19 saat ini.
Investor lokal tersebut juga mendebat langkah penyegelan itu karena pada 2015 kedua pihak telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Isinya berupa kesepahaman kedua pihak membangun kawasan terpadu Pelaihari City dengan komitmen saling membantu.
Pihak Perembee telah menghibahkan lahan seluas sepuluh hektare untuk pembangunan RSUD Hadji Boejasin milik Pemkab Tala (sekarang sudah berdiri dan operasional), sedangkan Pemkab Tala berkomitmen membantu memberikan kemudahan perizinan.
Perselisihan itu hingga kini masih kusut.
Bahkan sepekan lalu manajemen Perembee melaporkan Bupati Tala H Sukamta ke Bareskrim Polri karena menilai pernyataan bupati di grup social chat bersifat kebohongan dan fitnah.
Hal ini terkait pernyataan bupati yang antara lain menyatakan hak guna usaha (HGU) Perembee telantar, mangkrak, dan telah berakhir masa aktif izinnya.
Pertemuan di gedung dewan saat ini digelar atas permohonan PT Perembee.
DPRD Tala mengundang semua pihak terkait pada rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di gedung rapat paripurna.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tala Muslimin didampingi dua wakilnya yakni H Atmari dan H Abdullah.
Pemkab Tala diwakili sejumlah pejabat teras terkait.
Dewan juga menghadirkan pihak Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Tala, sedangkan manajemen PT Perembee dihadiri H Mawardi (owner) didampingi legalnya, Nur Wakib beserta jajarannya.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
