Mata Najwa

SESAAT LAGI Link Trans 7! Live Streaming Mata Najwa, Najwa Shihab Bahas Nadiem & Erick Thohir

SESAAT LAGI Link Trans 7! Live Streaming Mata Najwa, Najwa Shihab Bahas Kontroversi Nadiem & Erick Thohir

Penulis: Amirul Yusuf | Editor: Rendy Nicko
youtube Najwa Shihab
Nadiem Makarim menjelaskan kepada Najwa Shihab mengapa ada orang yang lari ke teori konspirasi saat merespons pandemi Covid-19, diunggah dalam channel YouTube Najwa Shihab pada Senin (4/5/2020). SESAAT LAGI Link Trans 7! Live Streaming Mata Najwa, Najwa Shihab Bahas Kontroversi Nadiem & Erick Thohir 

"Di tengah merosotnya kondisi perekonomian nasional tentunya juga dirasakan oleh mahasiswa maupun keluarganya. Kemudian tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring," jelas Frans dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Akan tetapi, lanjut dia, Mendikbud dianggap tidak mempertimbangkan kondisi tersebut untuk meringankan beban mahasiswa dan malah bertindak sebaliknya dengan menerbitkan Permendikbud 25 tahun 2020.

Sebab, menurutnya kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan perspektif kedaruratan bencana secara komprehensif sesuai Kepres No 11 tahun 2020 tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan Kepres No 12 Tahun 2020 Darurat Bencana Non alam.

"Seharusnya kebijakan mengenai bantuan maupun keringanan biaya kuliah dapat dirasakan oleh semua mahasiswa secara otomatis tanpa perlu mengajukan persyaratan tertentu. Karena jelas seluruh mahasiswa mengalami kerugian dari adanya pandemi Covid-19 yang berakibat tidak mendapatkan layanan pendidikan serta hak lain secara penuh," katanya.

Frans mengungkapkan, mahasiswa juga menilai ada upaya pembungkaman ruang-ruang demokrasi serta tindak represif yang kerap kali dilakukan oleh berbagai universitas kepada para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.
"Sebagai contoh mahasiswa Unnes mendapat surat panggilan sidang etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah," ungkapnya.

Sementara itu, Rektor Unnes Fathur Rokhman menyatakan dukungan terhadap kebijakan Mendikbud di masa pandemi yakni mengacu Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang diterbitkan Juni 2020.

"Mas Nadiem Makarim telah melakukan berbagai kebijakan untuk meringankan biaya kuliah mahasiswa selama pandemi. Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 kita dukung secara penuh karena Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19," kata Fathur dalam keterangannya.

Fathur menegaskan mahasiswa yang orangtua atau walinya mengalami penurunan kemampuan ekonomi karena bencana alam atau non-alam diberi sejumlah keringanan.
Antara lain berupa pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT atau pembayaran UKT secara mengangsur.

"Unnes telah menindaklanjuti Peraturan Mendikbud dengan menerbitkan peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut diatur mahasiswa dapat memperoleh empat jenis keringanan UKT tersebut dengan melakukan perubahan data di datapokok.unnes.ac.id, perubahan data pada database itulah yang menjadi landasan pemberian keringanan UKT kepada mahasiswa," ujarnya.
Selain itu, kata dia juga diatur semester 9 (S1) atau mahasiswa semester 7 (D3) yang mengambil kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS hanya membayar 50 persen UKT.

"Adapun mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus sampai dengan 30 Oktober 2020 akan dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar UKT. Sedangkan mahasiswa yang cuti juga dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar UKT,” terangnya.

Berdasarkan surat dari Pusat Layanan Biaya Pendidikan, Unnes mendapatkan kuota penerima KIP Kuliah untuk mahasiswa baru semester 1 sebanyak 1.784 mahasiswa, Kuota Bantuan UKT untuk semester 3 berjumlah 570 mahasiswa, Kuota Bantuan UKT untuk semester 5 sebanyak 893 mahasiswa, dan kuota bantuan UKT untuk semester 7 berjumlah 1.351 mahasiswa.

Cara Aktivasi Paket Internet Murah 15GB Cuma Rp 6 Ribu, Promo Telkomsel 20GB Cuma Rp 2.500

(Banjarmasinpost.co.id/Amirul Yusuf)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved