Kriminalitas HST

Simpan 8 Paket Sabu, Petugas Polres HST Tangkap Pelaku di Pandawan

Petugas Satresnarkoba Polres HST, Kalsel, menangkap seorang lelaki berinisial RAF atas kepemilikan 8 paket sabu di kawasan Pandawan.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES HULU SUNGAI TENGAH UNTUK BPOST GROUP
Tersangka, RAF, dan barang bukti, saat ini diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Rabu (5/8/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kasus narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ), kembali terungkap. Barang bukti yang diamankan kepolisian setempat, seberat 7,4 gram.

Kasus narkoba ini berhasil diungkap John Lee CS (panggilan untuk Satresnarkoba Polres HST).

Penangkapan ini terjadi di Desa Palajau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST di depan rumah pelaku, yakni RAF.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Palajau terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan RAF.

Geger! Anak Bunuh Ayah Kandung di Desa Awang Baru Kabupaten HST, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Transaksi Narkoba dalam Rumah, Dua Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres HST, Begini Kronologisnya

Diduga Dendam Lama, Penyerang Tewas di Banua Kepayang Kabupaten HST

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Petugas Polres HST di Teras Rumah

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti terdiri dari 1 paket besar sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 5 gram.

Tak hanya itu, terdapat juga 7 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 2,4 gram.

Selain itu, kotak rokok warna hitam, satu lembar tisu warna putih, empat lembar plastik klip warna bening, satu unit handphone warna hitam, dan uang tunai Rp 600 ribu pecahan uang Rp 100.000 sebanyak enam lembar.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas, Aipda M Husaini, membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan proses sesuai hukum yang berlaku.

Ia mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Serta, mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengonsumsi sabu.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved