Berita Kabupaten Banjar

Operasi Patuh Intan 2020, Polres Banjar Jaring 1.799 Pelanggaran, Paling Banyak Pelanggaran ini

Sejak digelar operasi Patuh Intan 2020 pada tanggal 23 Juli hingga 4 Agustus 2020 lalu, sebanyak 1.799 pelanggar telah terjaring.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
humas polres banjar
Operasi Intan Polres Banjar 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sejak digelar operasi Patuh Intan 2020 pada tanggal 23 Juli hingga 4 Agustus 2020 lalu, sebanyak 1.799 pelanggar telah terjaring.

Jumlah pelanggaran ini mengindikasikan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Kasatlantas Polres Banjar, AKP Faizal Rahman mengatakan pelanggaran ini merupakan hasil dari operasi yang digelar jajaran Polsek hingga Polres dengan sistem stationer.

Sikap Krisdayanti pada Atta Halilintar Saat Bertemu Terungkap, Ibu Aurel Sudah Beri Restu?

Pesaing TikTok, Instagram Reels Resmi Meluncur di 50 Negara, Disematkan dalam Instagram Camera

Pelanggaran lalulintas yang terjaring kebanyakan berasal dari kawasan depan Masjid Agung Al Karomah Martapura dan dekat Pos Polisi Gambut.

“Hampir semua bermasalah dengan kelengkapan surat. Baik tidak punya SIM atau pun pajak kendaraan mati,” ungkapnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Kamis (06/08/20).

Faisal mengatakan pelanggaran ini beraneka ragam kasusnya, pengendara yang menggunakan HP sebanyak 86 orang, melawan arus 126 orang, dan tidak menggunakan helm saat pengemudi 206 orang, serta helm penumpang 202 orang.

"Selain itu juga yang tidak memakai lampu utama pada malam hari ada 13 orang, serta melanggar rambu lalu lintas 39 orang,” lanjutnya.

Dalam operasi ini, selain melakukan penertiban kepatuhan lalulintas, Satlantas Polres Banjar juga melakukan teguran secara lisan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker.

"Untuk teguran yang sifatnya secara lisan, ada 1.141 teguran terkait dengan ketetapan pemerintah yang harus mematuhi protokol kesehatan covid-19," lanjutnya.

Baur tilang Polres Banjar, Aipda Wendy menyampaikan dari hasil Operasi Patuh Intan 2020 pihaknya melakukan penahanan SIM sebanyak 1.072 buah dan STNK sebanyak 672 buah, sedangkan kendaraan bermotor roda dua yang ditahan sebanyak 54 unit dan roda empat sebanyak 1 unit.

"Selain melakukan sanksi tilang kendaran bermotor, Satlantas Polres Banjar juga melakukan pengecekan kelengkapan surat menyurat untuk barang bukti tilang guna menjaring motor yang tidak memiliki surat lengkap atau hasil curian," tegasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved