Berita Kabupaten Banjar
Sekda Banjar Sebut Pengisian Jabatan Kadis Harus Persetujuan Mendagri
Kepala Dinas TPH Kabupaten Banjar hanya dijabat Plt karena menurut Sekda pejabat definitif yang mengisinya harus mendapat persetujuan Mendagri.
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Jabatan Kepala Dinas Tanam Pangan dan Hortikultura (TPH) Kabupaten Banjar kini diisi Eddy Hasbi sebagai Pelaksana Tugasnya (Plt). Pejabat sebelumnya, Ir M Fachry, meninggal dunia.
Diketahui, Eddy Hasbi juga menjabat sebagai Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Banjar. Dengan demikian, dia merangkap jabatan.
Sementara itu, menurut Bupati Banjar, H Khalilurrahman, di Mahligai Sultan Adam, Kota Martapura, Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Rabu (5/8/2020) , kekosongan Kepala Dinas TPH definitif akan diisi bisa saja dengan cara lelang jabatan.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya beliau dan sudah ada saya tunjuk Plt Kepala Dinas," ujarnya.
• Lantik Dewan Pengawas PDAM Intan Banjar, Bupati Banjar Ingin Tarif PDAM Bisa Diturunkan
• Camat Martapura Kota Meninggal, Diduga karena Sebab Ini
• Petugas Polres Banjar Temukan Motor Warga Banjarbaru yang Hilang 5 Tahun
• VIDEO Ponpes di Astambul Kabupaten Banjar Ini Tak Pernah Tersentuh Perbaikan
Kemudian ditambahkan Sekda Banjar, HM Hilman, penetapan jabatan definitif kepala Dinas TPH tak bisa instan. Harus ada proses dengan mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kemendagri.
Terlebih, Kabupaten Banjar melaksanakan Pilkada serentak Kabupaten Banjar 2020. Pengangkatan jabatan kosong harus seizin Kemendagri.
Kalau disetujui, barulah nanti seleksi dan dibentuk tim seleksi berkoordinasi Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumbner Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Banjar.
Setelah proses seleksi selesai maka hasilnya akan kembali diserahkan ke Kemendagri.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											