CPNS 2019

Hari Terakhir Daftar Ulang Peserta SKB CPNS 2019, Bagi yang Tidak Daftar Gagal Pilih Lokasi

Bagi peserta tes SKB yang melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus 2020, bisa memilih lokasi tes SKB dan melakukan penggantian lokasi hingga tiga kali.

Tayang:
Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi seleksi CPNS 2019 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini, Jumat (7/8/2020), merupakan hari terakhir batas daftar ulang peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019.

Bagi peserta tes SKB yang melakukan daftar ulang pada 1-7 Agustus 2020, bisa memilih lokasi tes SKB dan melakukan penggantian lokasi hingga tiga kali.

Sementara, bagi mereka yang tidak melakukan daftar ulang pada periode, tidak bisa memilih lokasi tes SKB CPNS sesuai dengan keinginannya.

Peserta yang tidak daftar ulang tes SKB akan mengikuti tes di lokasi yang telah ditetapkan.

“Memilih tempat (lokasi tes) itu akan ditutup tanggal 7, setelah itu tidak bisa memilih lokasi tes lagi,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2020).

CPNS 2019, 17.000 Formasi Berpotensi Kosong, BKN Sebut Ini Penyebabnya

Peserta SKB CPNS Pemkab Banjar Diminta untuk Pantau Website Ini

Hadapi Tes CPNS, Halis Siap Isolasi Mandiri Sebelum Seleksi Kompetensi Bidang

Tahapan daftar ulang SKB CPNS

Untuk melakukan daftar ulang CPNS, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Akses sscn.bkn.go.id kemudian login dengan akun masing-masing.
Pada menu Resume Pendaftaran, pilih lokasi tes
Pilihan lokasi tes adalah dalam dan luar negeri.
Jika memilih lokasi dalam negeri maka selanjutnya pilih provinsi, kabupaten, dan titik lokasi test SKB.
Setelah selesai, klik “Simpan”

Peserta wajib mencetak kartu tes untuk ikut SKB yang mulai dapat dicetak pada 8 Agustus 2020.

Pelaksanaan SKB sendiri akan digelar mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020.

Formasi CPNS berpotensi kosong

Melansir Kompas.com (5/8/2020) Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan ada sekitar 17.000 formasi yang berpotensi kosong.

Hal tersebut dapat saja terjadi jika tidak ada peserta CPNS yang lolos SKD dan SKB.

"17.000 potensi formasi kosong, sebetulnya potensi kosong itu sebagai konsekuensi dari tidak lulus seleksi CPNS," kata Suharmen.

Akan tetapi, instansi dapat melakukan optimalisasi untuk formasi yang berpotensi kosong tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved