Berita HST

Ijinkan Wisata Kampung Bambu HST, Dinas Pariwisata Harapkan Protokol Kesehatan Diterapkan

Objek wisata Kampung Bambu di Desa Tandilang Kecamatan Batang Alai Timur HST diijinkan dibuka

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi
Wisata Kampung Bambu HST Diijinkan dibuka. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), kembali mengeluarkan surat rekomendasi lokasi wisata yang diizinkan buka.

Lokasi wisata tersebut yakni Kampung Bambu di Desa Tandilang Kecamatan Batang Alai Timur.

Itu artinya, sudah ada enam lokasi wisata di Kabupaten HST yang boleh dibuka.

Enam lokasi objek wisata itu Yakni Baruh Bunga di Kecamatan Batu Benawa, Limbuhang Haliau Kecamatan Batu Benawa, Riam Bejandik Kecamatan Batu Benawa, Manggasang di Kecamatan Hantakan, Pulau Mas Kecamatan Batu Benawa, dan Kampung Bambu di Kecamatan Batang Alai Timur.

Polsek Banjarbaru Timur Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Wisata Danau Seran

Pernikahan dan Pariwisata Mulai Dilonggarkan di HST, Warga Diharapkan Patuhi Protokol Kesehatan

VIDEO Objek Wisata Danau Caramin Tak Lagi Beroperasi, Begini Penampakannya

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Wahyudi Rahmad membeberkan, izin buka tersebut  berdasarkan surat dengan nomor

556/1062/Disporapar/2020 tentang Ketentuan Operasional Pembukaan Objek Wisata di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ter tanggal 29 Juli 2020.

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah memperbolehkan wisata di Hulu Sungai Tengah per 1 Agustus 2020.

"Per 1 Agustus sudah lima lokasi boleh buka. Baru-baru ini lokasi wisata Kampung Bambu diizinkan buka," katanya.

Meski boleh buka, tak semua lokasi wisata boleh buka. Lokasi wisata yang memenuhi standar protokol kesehatan saja yang boleh buka.

Lokasi wisata ini harus mendapat rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Pengendalian Penanganan Covid-19 di Hulu Sungai Tengah.

Untuk membuka wisata dengan kondisi seperti sekarang jelas bukan perkara gampang. Pengelola wisata diminta menyediakan sarana pra sarana sesuai standar kesehatan.

Seperti cek suhu tubuh, tempat cuci tangan, serta seluruh pengunjung dan pengelola wajib masker.

Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata meminta adanya jaga jarak. Tak hanya itu, setiap spot wisata wajib di semprot disinfektan.

Penyemprotan dilakukan berkala. Misal Gazebo wajib disemprot setiap pergantian pengunjung.

Kampung Pejabat Jadi Salah Satu Destinasi Pejabat hingga Wisatawan Asing

Wisata Bambo Rafting Kembali Dibuka, Air Panas Tanuhi Masih Menunggu Instruksi Bupati

Kemudian, jalur dan pegangan wajib disemprot minimal dua kali sehari pada pukul 08.00 Wita dan siang hari.

Selain itu, toilet merupakan sarana umum, wajib disemprot setiap jam.

"Kami berharap pengunjung bisa menaati protokol kesehatan," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka  Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved