Berita Kotabaru
Pemkab Kotabaru Kecil Kemungkinan Lunasi Utang ke Kontraktor pada 2020
Pemkab Kotabaru masih punya utang kepada kontraktor lokal yang telah mengerjakan proyek namun pelunasannya dijadwalkan pada tahun 2021.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Kontraktor lokal di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ), meminta agar utang hasil kegiatan pekerjaan proyek tahun 2018 dan 2019 sebesar lebih kurang Rp 20 miliar dibayarkan pemerintah daerah pada tahun 2020.
Namun sepertinya, kecil kemungkinan itu bisa diwujudkan Pemkab Kotabaru. "Kami akan lihat nanti. Tapi kemungkinannya, sangat kecil," ujar Murdianto, Asisten III Sekretariat Daerah Kotabaru, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2020).
Kecil kemungkinan membayarkan utang sebesar diinginkankan kontraktor lokal, mengingat kondisi keuangan Pemkab Kotabaru. Terlebih, banyaknya pengurangan dari pemerintah pusat cukup besar.
"Bisa saja mengecek ke SKPD-SKPD. Namanya perjalanan dinas, hampir-hampir tidak ada. Apalagi proyek-proyek yang istilahnya tidak begitu prioritas. Paling ada, makan minum dan untuk alat tulis kantor. Kami tetap berupaya membayar ke kontraktor, tapi kemungkinan itu kecil," terangnya.
• Winarko Desak Pemkab Kotabaru Prioritaskan Pembayaran Utang Kontraktor Lokal Rp 20 Miliar
• Banyaknya Hutang Pemkab Kotabaru ke Kontraktor Jadi Atensi DPRD, Senin Depan Digelar Dengar Pendapat
• Sekda Kotabaru Sebut Pemkab Lunasi Utang ke Kontraktor pada 2021
Solusi pinjam ke bankm Murdianto menegaskan, tidak mungkin. Karena, mekanismenya sangat ruwet.
"Izin Kemendagri dan segala macam. Kalau waktu tiga sampai empat bulan saja, baru selesai. Kalau tiga sampai empat bulankan, sama saja di akhr tahun juga realisasinya," terangnya.
Dari pada menempuh cara itu, saran Murdianto, lebih baik di tahun 2021. Selain itu, pihaknya akan mengupayakan tahapan pembayaran di Januari 2021.
Menyinggung mengenai bunga kompensasi, dikatakan, ada potensi ke arah sana. Hanya saja, adanya kewajiban kompensasi atau bunga, harus disepakati kedua belah pihak.
"Kesepakatan antara SKPD, antara Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan kontraktor. Atau memang pada saat itu ada komitmen, agrement atau draf yang membunyikan itu. Kami kalau harus membayar tidak ada dasarnya, ya tidak mungkin," tandas Murdianto.
Atau memang dalam kontrak ada klausul memberikan peluang kepada pihak-pihak bersepakat, misalkan satu bisa bayar denda dan satunya bisa bayar kompensasi, kenapa tidak.
"Tapi ya kalau mengada-ada, demi kasihan, sudahlah diberi kompensasi, ya tidak mungkin," pungkas Murdianto.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)