Berita Palangkaraya
Puluhan Pedagang Kelurahan Marang Palangkaraya Enggan Mengikuti Rapid Test
Upaya tim GTPP Covid-19 Palangkaraya tracking mendeteksi penyebaran Covid-19 melalui rapid test masih terkendala sikap enggan warga ikut rapid test
Penulis: Fathurahman | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Upaya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan, GTPP Covid-19 Palangkaraya dalam melakukan tracking untuk mendeteksi penyebaran Covid-19 di Kota Cantik tersebut masih mengalami kendala terutama saat melakukan pemeriksaan rapid test.
Jika sebelumnya, petugas sempat kesulitan dalam melakukan pencarian acak pedagang pasar besar Palangkaraya dan warga zona merah di Palangkaraya yang diduga terpapar virus corona dengan melakukan rapid test massal, karena ada pedagang yang enggan melakukannya.
Hal yang sama juga terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan rapid test di pasar Kelurahan Marang, Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sehingga pemeriksaan rapid test di pasar setempat masih belum optimal dilakukan oleh petugas.
Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Zona IV Kecamatan Bukitbatu Kota Palangkaraya menggelar rapid test bagi pedagang di Wilayah Kelurahan Marang, sejak Kamis (13/8/2020) kemarin, namun ada sebanyak 21 orang pedagang yang terdata tidak bersedia dilakukan pemeriksaan rapid test.
Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bukitbatu, Ipda Manton Sidabariba, memimpin langsung jalannya kegiatan yang diikuti oleh Personel TNI, Polri, Pegawai Kecamatan, Lurah, Anggota Satpol PP, Pegawai Puskesmas serta tim relawan dari Banser dan Borneo orangutan survival foundations (BOSF) tersebut.
Kanit Sabhara Polsek Bukitbatu Polresta Palangkaraya ini mengungkapkan, rapid test dilaksanakan di Balai Basara Kantor Kelurahan Marang yang dimulai Pukul, 07.00 WIB dan berakhir pada Pukul 12.00 WIB."Ada 43 orang yang terdata olehvpetugas namuj sayangnya, hanya 22 orang yang bersedia untuk mengikuti rapid test tersebut," ujarnya.
(banjarmasinpost.co.id / faturahman)
