Berita Nasional

Subsidi Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Mencek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut cara mencek subsidi Rp 600 ribu di BPJS Ketenagakerjaan, login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Editor: Didik Triomarsidi
Dok. BPJS
Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi sebesar Rp 600.000 kepada karyawan swasta mulai September 2020.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Mereka akan memperoleh bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 triliun untuk merealisasikan program ini.

LINK Cek Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta

UPDATE Corona Dunia 16 Agustus: 21,5 Juta Positif Covid-19 & di Brazil Ada 40.000 Lebih Kasus Baru

Oppo Ungkap Nasib Reno 4 Pro di Indonesia, Aryo: Mau Gak Mau Bisa Lebih Lambat

Lalu bagaimana cara mengecek nama-nama yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima subsidi gaji ini?

Mengecek nama penerima subsidi gaji

Untuk mengecek terdaftar tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada tiga cara yang dapat dilakukan, yaitu:

1. Aplikasi BPJSTKU

Anda dapat mengunduh aplikasi BPJSTKU untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS. Melalui aplikasi BPJSTKU, terdapat informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT Tahunan.

Selain itu, tersedia juga informasi profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.

Adapun cara pendaftaran dibedakan menjadi dua, yaitu pendaftaran peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna baru aplikasi BPJSTKU.

Jika Anda sudah pernah mendaftar, masukkan alamat email dan kata sandi. Sementara, bagi pendaftar baru, harus membuat akun terlebih dahulu.

Berikut adalah caranya:

Masukkan alamat email dan kata sandi
Memilih kategori (penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia)
Memasukkan nama lengkap sesuai data di KTP
Memasukkan tanggal lahir dan nomor identitas
Memasukkan nomor KJP atau nomor kepesertaan di kartu BPJS Ketenagakerjaan
Memasukkan nomor ponsel aktif untuk aktivasi
Memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS
Setelah berhasil login, Anda dapat melihat status keanggotaan, apakah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved