Berita Kapuas

Pastikan Disiplin Pakai Masker, Propam Polres Kapuas Periksa Kepatuhan Anggota Polres Kapuas

Kasipropam Polres Kapuas Ipda Johansyah dan anggota provost melakukan pengecekan dan operasi pendisiplinan masker bagi anggota Polres Kapuas.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Fadly Setia Rahman
Kasipropam Polres Kapuas Ipda Johansyah melakukan pengecekan dan memastikan anggota Polres Kapuas disiplin menggunakan masker 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Kasipropam Polres Kapuas Ipda Johansyah dan anggota provost melakukan pengecekan dan operasi pendisiplinan masker bagi anggota Polres Kapuas.

Memastikan anggota Polres Kapuas disiplin pakai masker, terutama saat melakukan aktivitas kerja dan pelayanan terhadap masyarakat.

Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan untuk penanganan virus Covid-19.

Kasipropam Polres Kapuas Ipda Johansyah menyampaikan operasi dimulai lewat setiap internal kepolisian seluruh Indonesia. Dimana kegiatan tersebut dilakukan selama dua hari.

HARGA Emas Antam Rabu, 19 Agustus 2020 Rp 1.058.000 Per Gram, Emas Batangan Rp 956.000,00 Per Gram

BREAKING NEWS - Seorang Pria Ditemukan Tewas Berdarah di Pasar Kasbah Martapura Kalsel

LAFAL DOA Akhir & Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H, Lengkapi Amalan dengan Puasa Tasua Asyura

"Selasa dan Rabu ini, kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan pendisiplinan penggunaan masker," kata Ipda Johansyah, Rabu (19/8/2020).

Dilanjutkan Johansyah, operasi pendisiplinan masker di internal Polri itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

"Mengatur soal kedisiplinan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Nantinya, Provost akan melakukan pengecekan secara menyeluruh," ujarnya.

Saat pengecekan, rata-rata anggota Polres Kapuas disiplin menggunakan masker. Hal tersebut sebagaimana yang diharapkan, patuh protokol kesehatan sebagai upaya bersama cegah covid-19.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Inpres nomor 6 tahun 2020.

Tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

Inpres tersebut diantaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved