Berita Balangan
Tertibkan Protokol Kesehatan, Pengendara Tanpa Masker di Lampihong Balangan Kalsel Kena Tegur
Penertiban Perbub Nomor 58 Tahun 2020 kembali dilakukan oleh jajaran TNI Polri dan Satpol PP di wilayah Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Penertiban Perbub Nomor 58 Tahun 2020 kembali dilakukan oleh jajaran TNI Polri dan Satpol PP di wilayah Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalsel, Rabu (19/8/2020).
Kegiatan berlangsung di Jalan Tugu Gula Habang Kecamatan Lampihong.
Pada giat tersebut, sejumlah pengendara yang tidak mengenakan masker dihentikan oleh petugas.
Mereka mendapatkan sanksi ringan, semisal menjawab pertanyaan tentang nasionalisme.
Selain itu, juga diimbau dan diminta berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
• Peringatan Mama Rieta Tak Digubris Raffi Ahmad, Ibu Nagita Marahi Kakak Syahnaz Soal Ultah Rafathar
• Rumor Pesugihan Irfan Hakim Lewat Hewan Peliharaan Ditanyakan, Host DAcademy Itu Jawab Begini
Perihal giat kali ini, Danramil 05/Lampihong Kodim 1001/Amuntai-Balangan, Peltu Yuseran Fauzi dan Kapolsek Lampihong, Iptu Kuswanto terlibat dalam penertiban.
Ia beserta jajaran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Halong memberikan imbauan kepada warga yang tidak mengenakan masker.
"Giat kali ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemkab Balangan terkait protokol kesehatan covid 19. Kami melakukan penegakan disiplin terhadap warga yang melanggar," ucap Peltu Fauzi.
Lebih lanjut jelasnya, pengendara juga diberikan pemahaman tentang penggunaan masker. Dimana protokol kesehatan tersebut dianggap sangat penting untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid 19 di Balangan.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
