Berita Balangan

Tertibkan Protokol Kesehatan, Pengendara Tanpa Masker di Lampihong Balangan Kalsel Kena Tegur

Penertiban Perbub Nomor 58 Tahun 2020 kembali dilakukan oleh jajaran TNI Polri dan Satpol PP di wilayah Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Pengendara tak kenakan masker melintas di Jalan Tugu Gula Habang, Kecamatan Lampihong diberhentikan oleh aparat saat giat penertiban Perbub 58 Tahun 2020 karena dianggap melanggar aturan 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Penertiban Perbub Nomor 58 Tahun 2020 kembali dilakukan oleh jajaran TNI Polri dan Satpol PP di wilayah Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, Kalsel, Rabu (19/8/2020).

Kegiatan berlangsung di Jalan Tugu Gula Habang Kecamatan Lampihong.

Pada giat tersebut, sejumlah pengendara yang tidak mengenakan masker dihentikan oleh petugas.

Mereka mendapatkan sanksi ringan, semisal menjawab pertanyaan tentang nasionalisme.

Selain itu, juga diimbau dan diminta berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Peringatan Mama Rieta Tak Digubris Raffi Ahmad, Ibu Nagita Marahi Kakak Syahnaz Soal Ultah Rafathar

Rumor Pesugihan Irfan Hakim Lewat Hewan Peliharaan Ditanyakan, Host DAcademy Itu Jawab Begini

Perihal giat kali ini, Danramil 05/Lampihong Kodim 1001/Amuntai-Balangan, Peltu Yuseran Fauzi dan Kapolsek Lampihong, Iptu Kuswanto terlibat dalam penertiban.

Ia beserta jajaran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polsek Halong memberikan imbauan kepada warga yang tidak mengenakan masker.

"Giat kali ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemkab Balangan terkait protokol kesehatan covid 19. Kami melakukan penegakan disiplin terhadap warga yang melanggar," ucap Peltu Fauzi.

Lebih lanjut jelasnya, pengendara juga diberikan pemahaman tentang penggunaan masker. Dimana protokol kesehatan tersebut dianggap sangat penting untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid 19 di Balangan.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved