Pilkada Kalsel 2020
VIDEO Pilkada Kotabaru 2020 - KPU Sosialisasikan Syarat Jadi Bapaslon
Sosialisai KPU Kotabaru meliputi syarat-syarat, proses pengumuman, pendaftaran, verifikasi sampai penetapan nomor urut bapaslon.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Jajaran KPU Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ), melakukan sosialisasi kepada bakal pasangan calon (bapaslon) yang maju Pilkada Kotabaru 2020 dan pihak terkait.
Kegiatan KPU Kotabaru tersebut meliputi penyampaian syarat-syarat, proses pengumuman, pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan nomor urut bapaslon.
Hal itu dikemukakan Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin, Rabu (19/8/2020), di hadapan undangan yang hadir.
Para undangan yang hadir, mulai dari partai politik memperoleh kursi di DPRD Kotabaru, Bawaslu Kotabaru dan Kesbangpol Pemkab Kotabaru. Termasuk bakal calon perseorangan, yaitu Bahruddin.
• Pilkada Kotabaru 2020 - Zairulah Mundur, Ketua DPC PDIP Kotabaru: Hanya Isu
• Pilkada Kotabaru 2020 - Dikabarkan Maju, ini Kata Ketua DPRD Syairi Mukhlis
• Pilkada Kotabaru 2020: Datangi KPU, Burhanuddin-Bahruddin Serahkan 19.302 Syarat Dukungan Perbaikan
• Pilkada Kotabaru 2020: KPU Kotabaru Nyatakan Dua Paslon Independen Lolos Tahap Selanjutnya
• Pilkada Kotabaru 2020: Cukupi Syarat Kursi Maju Pilkada, Zairullah Mulai Sosialisasi Door to Door
Menurut Zainal, dalam sosialisasi tersebut disampaikan terkait persyaratan apa yang harus dilengkapi bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Kotabaru yang diusung partai politik atau dari perseorangan.
Maka dari itu, Zainal juga berharap bapaslon mulai melakukan persiapan-persiapan di awal. Perlunya persiapan i karena bisa saja akan membentuk sebuah koalisi atau gabungan partai politik. Namun, bisa juga hanya satu partai politik.
"Kalau harus gabungan partai politik, ada persyaratan yang harus lengkapi," imbuhnya.
Dalam sosialisasi oleh KPU Kotabaru ini, juga disampaikan tentang keputusan KPU Kotabaru, terkait jumlah kursi dukungan minimal. Tujuh kursi, dari 35 kursi yang ada di DPRD Kotabaru. "Persentasenya diambil dari 35 dikali 20 persen," ucapnya Zainal.
Selain itu, KPU Kotabaru juga memutuskan, apabila partai politik mau mengambil jalur dari suara sah. Total suara sah, minimal harus dikumpulkan partai politik atau gabungan partai politik.
Disebutkan Zainal, minimal sebanyak 40.979. Angka ini menjadi alternatif syarat, kalau mau mengajukan pasangan calon.
"Jadi, silakan partai politik mau mengambil opsi pertama yakni 7 kursi atau mengambil opsi kedua yaitu 40.979 suara sah," pungkas Zainal.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)