Berita Tabalong
Satlantas Polres Tabalong Tegur Pengguna Jalan Tak Pakai Makser, Juga Diminta Putar Balik
Pendisiplinan masyarakat dalam pelaksanaan peningkatan Protokol Kesehatan Covid -19 dilakukan jajaran Satlantas Polres Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Pendisiplinan masyarakat dalam pelaksanaan peningkatan Protokol Kesehatan Covid -19 dilakukan jajaran Satlantas Polres Tabalong.
Ini menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan covid - 19 dalam tatanan adaptasi kebiasaan baru.
• Update Covid-19 Tabalong: 33 Orang Positif, Terdapat di Delapan Kecamatan
Di dalam peraturan bupati tersebut terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan covid 19.
Dengan dasar itulah, satlantas melakukan penindakan kepada masyarakat pengguna jalan raya atau masyarakat Kabupaten Tabalong yang melakukan pelanggaran.
Tindakan yang diberikan berupa teguran lisan dan diminta memutar balikkan kendaraan untuk kembali ke rumah.
• Empat Jembatan di Keladan Tapin Memprihatinkan, Begini Kondisinya
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasat Lantas Polres Tabalong Iptu Narendra Rian Agusta, Sabtu (22/8/2020) mengatakan, membenarkan kegiatan pendispilinan protokol kesehatan dengan sasaran pengguna jalan sudah mulai dilakukan.
"Kegiatan pendisiplinan ini tidak hanya dilakukan pada pagi hari akan tetapi akan dilakukan jika menemui masyarakat yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan Covid -19 sesuai Perbup No 26 tahun 2020," tegasnya.
Disampaikan Narendra, dalam pendipslinan ini masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberhentikan diberikan sanksi berupa teguran lisan.
Serta diminta kembali ke rumah atau membeli masker agar bisa melanjutkan perjalanannya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
