Sidang Etik Ketua KPK

Diadukan Bergaya Hidup Mewah, Firli Bahuri Sebut Gaji Cukup Buat Sewa Heli, Segini Gaji Ketua KPK

Ketua KPK Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik karena bergaya hidup mewah dengan naik helikopter

Editor: Didik Triomarsidi
tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri 

Dikawal sejumlah ajudan pribadinya, Firli Bahuri belum mau berkomentar terkait persidangan yang bakal dijalaninya.

"Dengan anggota Dewas terkait dugaan pelanggaran kode etik."

"Saya tidak mau komentar biar nanti Dewas yang menilai," ucap Firli Bahuri singkat sebelum memasukki Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih Usman, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Roachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp 202 miliar.
Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih Usman, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Roachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp 202 miliar. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman rampung diperiksa Dewas KPK dalam sidang pelanggaran etik Firli Bahuri.

Boyamin Saiman bertindak sebagai saksi dalam kasus dugaan hidup mewah Firlik Bahuri.

Boyamin mengaku ditanyai ihwal pelaporannya terkait dugaan penggunaan helikopter pribadi oleh Firli Bahuri.

Ia mengaku keterangannya dikonfrontir dengan Firli Bahuri.

"Iya lebih banyak saya dimintai keterangan aduan saya. Pak Firli sifatnya hanya tanggapi," kata Boyamin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Dalam persidangan itu Boyamin memberikan sejumlah data pendukung terkait aduannya.

Misalnya, kepemilikan helikopter yang ditumpangi Firli.

"Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai oleh petinggi di republik ini dari Solo ke Semarang tahun 2015 dari sebuah perusahaan X," ungkapnya.

Sayangnya, Boyamin tidak membeberkan lebih rinci terkait kesaksiannya lantaran sidang digelar tertutup.

Namun, dia mengaku, persidangan berjalan adil.

"Jadi ini persidangan fair dan tadi juga diberi kesempatan Pak Firli menanggapi kesaksian saya," kata Boyamin.

Adapun Boyamin menyebutkan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan, anggota Dewas Albertina Ho dan Syamsuddin Haris menjadi pihak yang menyidang Firli.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Sebut Gajinya Cukup untuk Sewa Helikopter, Segini Gaji yang Diterima Ketua KPK,

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved