Berita Nasional
Besaran Gaji Ke-13 & THR PNS, TNI dan Polri 2021 Bertambah, Tunjangan Kinerja Dipastikan Cair
Besaran Gaji Ke-13 & THR PNS, TNI dan Polri 2021 Bertambah, Tunjangan Kinerja Dipastikan Cair
"Pada hampir Juli ini mendekati 60 persen selesai," katanya dalam diskusi virtual, Senin (22/6/2020).
Untuk mempercepat realisasi pelaksanaan penyederhanaan atau perampingan birokrasi, Tjahjo mengatakan, pemerintah siap menunda pembayaran tunjangan kinerja (tukin) seluruh PNS yang kementerian dan lembaganya masih belum melaksanakan hal tersebut.
"Mohon maaf bagi kementerian/lembaga maupun daerah yang belum selesai untuk reformasi birokrasi ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menunda dulu tunjangan kinerjanya bagi teman-teman ASN di kementerian/lembaga instansi yang ada," tuturnya.
Sampai saat ini, sudah ada 3 kementerian dan 6 lembaga yang melakukan proses penyederhanaan struktur.
Kemudian, terdapat 5 kementerian dan 3 lembaga yang sudah melakukan penyetaraan jabatan, namun saat ini prosesnya masih berlangsung.
Sementara itu, masih ada belasan K/L lain yang belum melakukan kedua hal tersebut.
Selain melakukan penyederhanaan birokrasi, pemerintah juga berencana mengurangi jumlah PNS admnisitratif.
"Saya kira ini dalam arahan konteks penyederhanaan administrasi, pengalihan jabatan struktural setingkat eselon III dan IV, pejabat fungsional saya kira ini harus kita cermati secara bersama," ucap Tjahjo.
Gaji dan Tunjangan PNS atau ASN
Gaji ke-13 PNS sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Hal ini membuat besaran gaji ke-13 biasanya lebih besar ketimbang THR.
