Berita Banjarbaru

Kapolda Keluarkan Maklumat Tentang Karhutla, Begini Respon Kapolres Banjarbaru dan Banjar

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Niko Afinta akhirnya mengeluarkan maklumat tentang Penegakan Hukum

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjarbaru untuk BPost
Maklumat Kapolda Kalsel tentang penegakan hukum Karhutla. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Belum usai penyebaran Covid-19, Kini wilayah Hukum Kalimantan Selatan harus dihadapkan dengan satu fenomena yang tiap tahun selalu terjadi yakni kebakaran hutan dan lahan, Rabu (26/08/20).

Menindaklanjuti permasalahan ini, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Niko Afinta akhirnya mengeluarkan maklumat tentang Penegakan Hukum Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Nomor : MAK/01/VIII/2020.

Terbitnya Maklumat ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres Banjarbaru, Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso.

Melalui Kassubag Humas Polres Banjarbaru IPTU Tajudin Noor, Kapolres mengatakan akan dengan segera mungkin menindaklanjuti maklumat Kapolda ini hingga sampai ketingkat Polsek jajaran Polres Banjarbaru untuk disampaikan kepada masyarakat.

BTalk: Roy Tegaskan Anggaran Karhutla di BPBD Kalsel Tak Terbentur Penanganan Covid-19

Dishut Kalsel Optimalkan Peran KPH dan MPA untuk Tanggulangi Karhutla

VIDEO Anggota Karhutla Kabupaten Tapin Menunggu di Lahan Bekas Terbakar

"Langsung kita tindaklanjut maklumat Kapolda dengan action sampai ke masyarakat," ungkapnya kepada Banjarmasinpost.co.id.

Tajudin mengatakan, Kapolres berharap masyarakat tdk melakukan pembakaran lahan atau hutan karena akibatnya akan dikenai sangsi pidana.

"Diharapkan tidak ada pembakaran lahan oleh warga baik disengaja atau tidak, karena tujuan adanya maklumat, Kapolda berharap sasarannya sampai kepada warga masyarakat, terlebih khusus yang memiliki lahan," lanjutnya.

Intinya, Kapolres Berharap tidak melakukan pembakaran sampah, sehingga di harapkan tidak ada asap yang dtimbulkan di Wilayah Banjarbaru.

Ditempat terpisah, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo S.I.K.,MH melalui Kasubbag Humas Polres Banjar Iptu H. Suwarji SE MM mengatakan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda sudah kita jalankan.

"Setelah dikeluarkannya maklumat ini, Jajaran Polres Banjar sudah langsung memerintahkan para PJU Polres dan Kapolsek jajaran untuk mensosialisasikan kepada masyarakat di Kabupaten Banjar," ungkapnya.

Kapolres Berharap dengan adanya maklumat ini masyarakat mematuhi isi maklumat kapolda kalsel yg telah diterbitkan.

"Sosialisasi sedang dilaksanakan di lapangan yakni mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," tegasnya.

Kapolres mengatakan dengan adanya maklumat ini maka targetnya adalah masyarakat segera mengetahui isi maklumat tersebut.

"Personel kita sedang bekerja, Bhabinkamtibmas sedang melakukan sosialisasi isi maklumat hingga pelosok desa," tambahnya.

Perangkat Jaringan Terbakar, Pengguna Indosat di 5 Desa Kabupaten Kotim Terganggu

Ketika Anggota Satgas Karhutla Kabupaten Tapin Nyaris Terkurung Api di Hiyung

Dengan adanya sosialisasi yang masif, kita berharap masyarakat dapat mematuhi maklumat tersebut dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan mengingat dampak asap dapat mengganggu perekonomian bangsa.

"Utamanya di masa pandemi covid-19 ini, mari bersama menjaga lingkungan yang bersih dan lingkungan yang sehat, udara sehat dengan tidam membakar hutan dan lahan," pesannya. (Banjarmasinpost.co.id/Stan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved