Ekonomi dan Bisnis

Penukaran UPK Rp 75 Ribu Dilanjutkan Kolektif, Begini Syaratnya

Bank Indonesia melanjutkan penukaran UPK Rp 75.000 secara kolektif hingga akhir September 2020.

Penulis: Mariana | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MARIANA
Proses penukaran UPK Rp 75.000 di Kantor Perwakilan (KPw) BI Kalsel, Kamis (27/8/2020). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp 75.000 spesial Dirgahayu Republik Indonesia (RI), resmi diperkenalkan pada 17 Agustus 2020 lalu.

Namun di balik peluncuran uang baru edisi spesial tersebut, banyak yang kecewa lantaran tak kebagian saat proses pemesanan karena penuh oleh pemesan lainnya.

Karena itu, Bank Indonesia (BI) melanjutkan penukaran UPK Rp 75.000 secara kolektif hingga akhir September 2020.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengungkapkan, pendaftaran dan pemesanan uang kertas edisi khusus itu telah dibuka pada Selasa (25/8/2020) di Kantor perwakilan BI di masing-masing daerah.

Ia menyebut ada persyaratan yang wajib dilengkapi bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK Rp 75.000 Tahun RI secara kolektif.

"Syaratnya, Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), minimal mewakili 17 orang," ucapnya melalui virtual press conference.

Peminat Membeludak, Banyak yang Tak Kebagian Penukaran UPK Rp 75.000 di Kalsel

BTalk: Penyanyi Armando Semangati Seniman Kalsel untuk Terus Berkarya

Datangi Gedung DPD PDI Perjuangan Kalsel, Para Guru Kalsel Sampaikan Aspirasi ini

Cara Mudah Beli Emas di Bank Kalsel Syariah, ini Syaratnya

Marlison sebelumnya menyebut, penukaran uang secara kolektif ini dibagi beberapa kelompok.

Pertama, pegawai kementerian atau lembaga. Nantinya, pegawai tersebut bisa membawa kolega, bisa teman atau keluarga secara kolektif minimal 17 orang untuk mendaftar penukaran uang tersebut.

"Untuk kementerian atau lembaga siapa yang dapat menukar adalah pegawai kementerian lembaga dan dapat menyertakan kolega minimal 17 orang. Jadi, satu orang bisa mengajukan permohonan lebih dari satu. Kedua ini instansi termasuk pemda," kata dia.

Kedua, bisa dilakukan pegawai korporasi mulai dari BUMN hingga swasta. Dalam hal ini, pegawai tersebut juga bisa mengajak koleganya minimal 17 orang untuk menukarkan UPK Rp 75.000.

Ketiga, asosiasi dan perkumpulan juga bisa mendaftar dalam penukaran UPK. Misalnya Ikatan Alumni sebuah universitas atau sekolah lainnya. Bisa juga perkumpulan ibu-ibu pengajian dan warga di rukun tetangga (RT).

Secara rinci, Manajer Analis Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan Kantor Perwakilan (KPw) BI Kalsel, Roy Ramantho, menjelaskan, kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili untuk melakukan penukaran dan menerima UPK Rp 75.000 Tahun RI secara kolektif.

"Pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Micorosoft Excel melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK Rp 75.000 pada Kantor Bank Indonesia yang dituju, salah satunya KPw BI Kalsel," paparnya.

Ia menambahkan, alamat email Hotline Layanan Kolektif UPK Rp 75.000 seluruh Kantor Bank Indonesia, serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh pada tautan aplikasi berbasis website https://pintar.bi.go.id.

Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.

Serta pihak yang ditunjuk akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK Rp 75.000 Tahun RI dalam bentuk bukti pemesanan melalui email.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved