Berita Batola

Tak Mengenakan Masker, Sekumpulan Pemuda di Siring Marabahan Dapat Sanksi Push Up

Sejumlah pemuda yang nongkrong di Siring Marabahan disanksi push up karena mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi, Jumat (28/08/2020).

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Tidak Kenakan masker, sejumlah pemuda dikenakan sanksi push up oleh petugas 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARNASINPOST.COMID, MARABAHAN - Sejumlah pemuda yang nongkrong di Siring Marabahan disanksi push up karena mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi, Jumat (28/08/2020).

Sekelompok anak muda ini kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum.

Karena ulahnya, mereka diminta petugas push up masing-masing sebanyak 20 kali.

Selain mengenakan sanksi, petugas patroli yang terdiri dari Satpol PP dan TNI ini juga mendata identitas warga yang melanggar.

Musibah Istri Baim Wong Keguguran Diungkap pada Onadio, Terjadi Sebelum Paula Verhoeven Hamil Kiano

Mengenang Kisah Tragis Keith Sapsford, Penumpang Gelap Berusia 14 Tahun yang Jatuh dari Pesawat

Permintaan Maaf Faisal Nasimuddin pada Luna Maya yang Ultah, Juga Singgung Soal Keluarganya

"Hari ini, baru disekitaran Siring Marabahan kita sudah temukan sekitar 25 orang yang tidak memakai masker. Kita kenakan sanksi sebagai teguran," ucap Aris, petugas dari Satpol PP.

Ia pun menambahkan, patroli serupa akan terus digalakkan guna penegakan Perbup No 54 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat.

Terutama pendisiplinan menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, menjaga jarak dan membiasakan cuci tangan.

"Kami juga akan jadwalkan patroli ke seluruh kecamatan guna memastikan penerapan Perbup ini," pungkas Aris.

Adapun mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar beragam.

Seperti teguran lisan, perintah penggunaan masker, kerja sosial di tempat umum, push up, menjawab pertanyaan terkait pengetahuan dan simbol negara atau menjadi juru kampanye tentang pencegahan penyebaran covid-19.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved