Nasional
Jadwal Pencairan Bantuan Pegawai Swasta Tahap II Mulai Minggu Depan, Ada Subsidi untuk 3 Juta Orang
Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II untuk para pegawai swasta segera diumumkan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II untuk para pegawai swasta segera diumumkan.
Sebelumnya pemerintah sudah mencairkan bantuan subsidi Rp 600.000 untuk 2,5 juta pekerja swasta pada tahap I.
Pencairan bantuan untuk pekerja swasta dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN sejak Kamis (27/8/2020).
Kini pemerintah bersiap mencairkan bantuan subsidi upah untuk pekerja swasta tahap II, yang akan dimulai pekan depan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, subsidi gaji untuk pekerja yang masuk dalam tahap kedua segera meluncur.
• Panduan Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja Lewat BNI, OVO, Gopay & LinkAja, Simak Syaratnya
• Subsidi Gaji Anda Belum Masuk Rekening? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah soal Jadwal Subsidi Upah
Dia mengaku, pihaknya bakal kembali menyerahkan data 3 juta pekerja ke Kemnaker.
"Tahap kedua rencana akan kami lakukan penyerahan ke Kementerian Ketenagakerjaan hari Selasa minggu depan, sekitar 3 juta nomor rekening pekerja di berbagai bank," kata Agus kepada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).
Saat ini, data pekerja tersebut tengah dalam proses validasi, agar bantuan bisa disalurkan tepat sasaran.
"Data nomor rekening tersebut saat ini sedang kami lakukan cross check ulang sebelum diserahkan ke kementerian," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno menjelaskan, mekanisme penyaluran subsidi gaji Rp 600.000 per bulan memang didahului oleh pengumpulan data valid di BPJS Ketenagakerjaan.
Kompilasi data yang telah divalidasi akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Kemnaker memiliki waktu sekitar 4 hari kerja untuk kembali mengecek data, utamanya validasi nomor rekening.
"Apa yg diperlukan? Mengecek nomor rekening. Karena di lapangan banyak pekerja yang dimasukkan rekening atas nama mandornya. Kan jadi tidak tetap sasaran, kasihan. Kita cek dan ricek, kemudian data secara bertahap diserahkan ke Bank Himbara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan pada Kamis, (27/8/2020).
Pada tahap pertama, penyaluran bakal diarahkan untuk 2,5 juta dari 15,7 juta pekerja yang direncanakan.
Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Total yang diterima pekerja dalam bantuan subsidi upah adalah Rp 2,4 juta.
