Berita Banjarmasin
VIDEO Petugas Penegakan Perwali Banjarmasin Amankan Pengendara Bawa Pistol Airsoft Gun
Petugas penegakan Perwali Kota Banjarmasin amankan pengendara yang membawa pistol jenis airsoft gun ke Polsekta Banjarmasin Barat.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Petugas gabungan yang melaksanakan Perwali Kota Banjarmasin 68 Tahun 2020 terkait pencegahan penyebaran Covid-19, mengamankan seorang pengendara motor yang membawa pistol, Selasa (1/9/2020) pagi.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Ir P Moch Noor, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Disebutkan, pistol itu hanyalah jenis airsoft gun.
Alasan pengendara RAH (36), warga Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, senjata itu rusak dan akan diperbaiki.
Tentu saja, petugas dari TNI dan Polri tak percaya begitu saja dan langsung membawa yang bersangkutan ke Polsekta Banjarmasin Barat.
Dikonfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko, melalui Kanitreskrim, Iptu Yadi Yatullah, mengatakan, anggotanya sedang memeriksa seorang pengendara yang kedapatan membawa senjata jenis airsoft gun. "Airsoft gun. Kalau tidak ditemukan unsur pidananya, kami akan lakukan pembinaan," jelas Kanit.
Sementara itu, sejumlah warga yang tidak mengenakan masker, tepaksa harus menirima sanksi berupa teguran dan tertulis dari petugas gabungan.
• Update Covid-19 Kalsel : Hari Ini Pasien Sembuh Covid-19 Capai 133 orang, Terbanyak dari Banjarmasin
• Resmi Terapkan Perwali, Ibnu Sina : Penerapan hingga Banjarmasin Zona Hijau Covid-19
• Sudah Diresmikan, Alat PCR Milik Pemko Banjarmasin Belum Bisa Beroperasi
• VIDEO : Syarat Jadi Relawan SBI di Banjarmasin, Mahasiswa FMIPA ULM Ini Teliti Parasit Bekantan
• Disdik Banjarmasin Bagi 200 Kartu Perdana di Tiap Kecamatan, Sekolah Pinggiran Jadi Prioritas
• Pembuat Kue Banjarmasin Terpaksa Tolak Pesanan Puding di Jakarta
Sebagian dari mereka mengaku tidak mengetahui bahwa adanya Perwali yang mengatur masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Seperti yang diungkapkan Haris Supriantoni (40), warga Belitung Darat yang bekerja sebagai pencari besi bekas.
Dia kedapatan sedang duduk di tepi jalan raya, tanpa mengenakan masker. "Saya hanya mendengar kabar-kabar saja ada denda, tapi tidak tahu benar atau tidaknya," katanya kepada Banjarmasinpost.co.id.
Hal yang sama juga diungkapkan Jahri Abdullah (60) seorang warga Kelurahan Gambut, Kabupaten Banjar. Alasannya, lupa mengenakan masker dan juga tidak mengetahui bakal ada penegakan Perwali di Banjarmasin.
"Saya mau cepat-cepat soalnya mau ke Barito. Kelupaan tadi pakai masker, padahal sudah ada bawa," ucapnya.
Terhadapnya, petugas hanya memberi teguran dan saksi tertulis. Sedangkansanksi denda, tidak diterapkan.
"Hari pertama ini baru sanksi teguran dan tertulis. Nanti kalau kesadarannya masih kurang, baru diterapkan sanksi sosial dan denda," jelas Danramil Banjarmasin Barat dan Tengah, Mayor CZI Tandra Wideru.
Tidak hanya menyasar pengguna jalan, penegakan Perwali juga dilakukan di Pasar Kalindo. Mereka menemukan sejumlah pedagang maupun pembeli yang tidak mengenakan masker. "Ada beberapa pengunjung dan pedangang, yang membawa masker tapi tidak di pasang," ujarnya.
Sebelum turun ke lapangan, petugas gabungan melakakukan apel di halaman Balai Kota yang dipimpin Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)