HSU Mantap
Kominfo Kabupaten HSU Terus Sampaikan Perbup Mengenai Covid-19
Pemkab HSU terbitkan Perbup HSU tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan corona.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, mengeluarkan kebijakan hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) HSU Nomor 37 Tahun 2020.
Aturan ini tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten HSU.
Dimana, Perbub No 37 Tahun 2020 ini merupakan jawaban atas keresahan atau isu-isu yang berkembang di masyarakat, seperti adanya isu pelarangan penyelenggaraan resepsi pernikahan, pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Kasatpol PP Kabupaten HSU, Jumadi, mengatakan, Perbub No 37 Tahun 2020 ini adalah aturan yang mengatur tatanan kehidupan sosial dan kemasyarakatan dalam masa pandemi ini. Dan, dalam rangka menuju era adaptasi kebiasaan baru.
Dengan melaksanakan atau menjalankan perbup tersebut, aspek kesehatan dan aspek sosial budaya ekonomi bisa terjembatani.
"Seperti kebiasaan terdahulu, di saat pandemi ini, masyarakat masih bisa melaksanakan kegiatan acara perkawinan. Namun diharapkan mematuhi protokol kesehatan dan inilah yang dimaksud dengan adaptasi kebiasaan baru." ujarnya.
Sementara itu, untuk menjamin pelaksanaan Perbub benar-benar dipatuhi, maka diaturlah juga sanksi yang berkenaan dengan protokol kesehatan.
Di antaranya, sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, penyitaan dokumen pribadi dalam waktu tertentu, pembinaan fisik terukur, kerja sosial, bahkan sanksi material berupa denda sejumlah uang untuk orang atau perseoranganpun, telah disiapkan.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan dan tempat, selain sanksi teguran tertulis dan lisan, juga diberikan sanksi pembubaran kegiatan atau penghentian usaha. Bahkan, pencabutan izin usaha, juga termasuk dalam sanksi di dalam perbup ini.
Walaupun masih masa sosialisasi, tim juga memberikan sanksi kepada warga yang tidak menaati protokol kesehatan. Seperti, tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten HSU, Adi Lesmana, menambahkan, Diskominfo HSU sebagai instusi pemerintah yang bertugas menyampaikan berbagai informasi kepada publik.
Termasuk, dalam rangka pemberlakuan Perbup No 37 Tahun 2020 ini, bersama instansi lain semaksimal mungkin melakukan upaya-upaya sosialisasi. Di antaranya, melalui program acara televisi dan berbagai media.
"Kami dalam penyampaian informasi ke publik selalu berupaya maksimal. Semua media kami manfaatkan, termasuk program acara Kai Engoet, di media cetak, di media online, baliho dan pamflet juga kami lakukan. Di Kominfo tv, selalu ditayangkan, baik hanya berupa runing teks ataupun video pendek. Bahkan baru-baru tadi, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah HSU, serta Bagian Humas Protokol Sekretriat Pemerintah Daerah HSU, melaksanaan acara dialog interaktif tentang Perbub Nomor 37 Tahun 2020 dengan narasumber masing masing instansi tersebut," ujarnya. (aol/*)
