Berita Banjarmasin

Penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 di Kota Banjarmasin, Sanksi Fisik Push Up Ditiadakan

Sempat dipertanyakan dan tak tertera dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020, sanksi hukuman fisik push up ditiadakan bagi pelanggar di Kota Banjarmasin.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker menjalani sanksi fisik berupa push up, Selasa (1/9/2020). 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penerapan Peraturan Walikota, Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin sudah dilakukan sejak kemarin Selasa (1/9/2020).

Dan berdasarkan data, pada hari pertama penerapan perwali ini terjaring sebanyak 74 orang yang melakukan pelanggaran.

Dari sekian banyak yang terjaring di hari pertama ini, ada beberapa yang menjalankan sanksi atau hukuman fisik berupa push up.

Pemandangan adanya warga yang menjalani sanksi berupa push up ini sempat ditemui saat penindakan oleh petugas gabungan di area Pasar Lima.

Sanksi push up ini pun belakangan dipertanyakan, mengingat ternyata di dalam perwali nomor 68 tidak ada pengaturan sanksi berupa fisik, termasuk push up.

Untuk itulah, sanksi fisik ini pun selanjutnya ditiadakan dan hal ini disampaikan langsung oleh PLT Kasatpol PP Banjarmasin, Fathurrahim, Rabu (2/9/2020) siang.

"Sanksi fisik di perwali tidak diatur. Sekarang tidak ada lagi, dan kita imbau untuk tidak melakukan sanksi fisik dan hanya berupa sanksi pekerjaan sosial," katanya.

Fathurrahim pun tak menampik pada hari pertama ada laporan warga yang menjalani sanksi push up, karena atas pilihannya sendiri.

"Kemarin mungkin secara spontanitas ada beberapa pilihan, dan tidak melihat pilihannya," tutupnya.

Sanksi yang diatur dalam Perwali nomor 68 sendiri hanya berupa teguran lisan dan teguran tertulis, serta melakukan pekerjaan sosial membersihkan fasilitas umum.

Kemudian sanksi lainnya yakni berupa denda administratif maksimal sebesar Rp 100 ribu untuk per orang, dan maksimal Rp 150 ribu pengelola usaha.

(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved