Berita Banjar
Pengendara Jaga Jarak di Titik Lampu Merah, Lalu Lintas di Martapura Terapkan Protokol Kesehatan
Pengendara di perempatan Sekumpul Jalan A Yani kilometer 38 Martapura Kabupaten Banjar Rabu (2/9/2020) mulai diberlakukan jaga jarak sesuai tandanya.
Penulis: Milna Sari | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Menarik di perempatan Sekumpul Jalan A Yani kilometer 38 Martapura Kabupaten Banjar Rabu (2/9/2020). Tampak pengendara diminta untuk berjarak satu dengan yang lain.
Marka garis yang memisahkan satu pengendara roda dua dengan yang lain juga tergambar jelas sebelum lampu merah perempatan.
Petugas yang terdiri dari petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar dan Lantas polres Banjar juga berjaga untuk mengatur lalu lintas di kawasan lampu merah.
Roda dua juga diatur untuk berada di baris belakang dengan adanya garis pemisah berwarna merah khusus untuk roda empat.
• Geger Mayat Wanita Bersimbah Darah di Warung Kawasan Sungai Tabuk, Diduga Korban Pembunuhan
• Bintang Film Porno Perkosa Belasan Wanita, Terancam Hukum 250 Tahun Penjara
• Gubernur Kalsel Resmikan Gedung Baru Uniska di Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola
Marka agar pengendara menerapkan protokol kesehatan saat di jalan raja juga dipasang sebelum lampu merah.
Kabid lalu lintas perhubungan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Faisal mengatakan pihaknya sedang melakukan sosialisasi protokol kesehatan di jalan raya kepada pengendara yang melintas.
Selain harus memakai masker, pengendara juga diharuskan menjaga jarak saat berhenti di lampu merah.
"Sosialisasi kita lakukan selama tujuh hari, dan ini hari pertama," ujarnya kepada banjarmasinpost.co.id.
Sosialisasi penerapan protokol kesehatan di lalu lintas jalan tersebut ujarnya juga dilakukan atas permintaan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banjar.
Terlebih Kabupaten Banjar saat ini masih tergolong zona merah penyebaran covid 19 di Kalsel. Dengan itu harapnya bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjar.
Sementara dalam tahap sosialisasi ujar Faisal bagi pengendara yang kedapatan tak memakai masker akan ditegur dan diminta untuk memakai masker nantinya.
"Sanksi saat ini di Kabupaten Banjar belum ada yang mengatur jadi bagi yang tidak memakai masker kita beri imbauan saja," tambahnya.
Sementara Kadis Perhubungan Kabupaten Banjar, H Asfihani mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan menuju adaptasi kebiasaan baru pada new normal.
"Mudah mudahan dengan protokol kesehatan tersebut dapat mengurangi penularan Covid 19 dan mudah mudahan dimasa yang akan datang Kabupaten Banjar Zero Covid 19," tegasnya.
