Berita Banjarmasin
Hindari Sanksi Perwali, Pria Bermotor Mencoba Kabur Saat Terjaring Razia Masker
Sebanyak 20 orang pengguna jalan Pramuka, depan Terminal Km 6 Banjarmasin, terjaring oleh Petugas Gabungan Penegakkan Perwali 68 Tahun 2020
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebanyak 20 orang pengguna jalan Pramuka, depan Terminal Km 6 Banjarmasin, terjaring oleh Petugas Gabungan Penegakkan Perwali 68 Tahun 2020.
Satu di antaranya pria berbadan gempal, terlihat mencoba kabur, untuk menghindari sanksi dari petugas.
Aksinya pria itu kemudian berhasil digagalkan oleh petugas TNI dan Polri.
"Iya tadi ada satu orang sempat mencoba kabur, mungkin Dia pikir ada razia padahal hanya penegakkan Perwali," kata Plh Danramil 1007-01/BT, Kapten Inf Ode Saefudin, usai memantau kegiatan. Kamis (03/08/2020).
• Penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 di Kota Banjarmasin, Sanksi Fisik Push Up Ditiadakan
• Hari Kedua Pemberlakuan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 di Banjarmasin, Tim Sasar Pasar Alalak Selatan
• Sosialisasi Perwali Banjarbaru Diperpanjang, Nominal Denda Belum Dicantumkan
Ada dua tempat yang menjadi pusat pemantauan petugas, yakni bagian dalam Terminal dan pengguna jalam yang lewat di depannya.
Kegiatan menyasar kepada Masyarakat, khususnya Mereka yang tidak menggunakan masker.
Tidak hanya pengemdara roda dua, pengendara roda tiga dan empat pun tak luput dari icaran petugas.
"Sasaran Kami yang tidak menggunakan masker, dan berlaku untuk seluruhnya baik yang menggunakan roda dua, tiga dan empat," ucapnya.
Kali ini sanksi yang di berikan hanya berupa teguran lisan dan tertulis, sementara sanksi sosial dan denda adminstratif tidak di berlakukan.
• VIDEO Petugas Penegakan Perwali Banjarmasin Amankan Pengendara Bawa Pistol Airsoft Gun
Sementara itu, Kanit Binmas Polsekta Banjarmasin Timur Iptu Murjianto menghimbau khususnya kepada pengendara mobil agar tetap menggunakan masker, saat berkendara.
"Kami menyarankan saat di dalam mobil pengendara sebaiknya memakai masker, sebab dalam ketentuan Perwali setiap orang wajib memakai masker saat berada di luar rumah," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/petugas-gabungan-penegakkan-perwali-68-tahun-2020.jpg)