Berita Banjarbaru

Sosialisasi Perwali Banjarbaru Diperpanjang, Nominal Denda Belum Dicantumkan

Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 terus gencar dilakukan kepada masyarakat Kota Banjarbaru.

Penulis: Hari Widodo | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Saat sosialisasi perwali nomor 27 tahun 2020. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 terus gencar dilakukan kepada masyarakat Kota Banjarbaru.

Perwali ini berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Banjarbaru.

Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Marhain Rahman mengatakan sosialisasi Perwali Nomor 27 Tahun 2020 diperpanjang selama dua pekan.

"Sosialisasi diperpanjang mulai hari ini sampai 15 hari ke depan," katanya, Selasa, (1/9/2020).

Resmi Terapkan Perwali, Ibnu Sina : Penerapan hingga Banjarmasin Zona Hijau Covid-19

Hari Pertama Pemberlakuan Perwali Nomor 68 tahun 2020 di Banjarmasin, Banyak Kena Sanksi Seperti Ini

Hari Pertama Penegakkan Perwali, Petugas Gabungan Banjarmasin Barat Belum Berlakukan Sanksi Denda

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan bersama TNI dan Polri ini, dimaksudkan untuk menyampaikan materi sanksi-sanksi yang ada diperwali dan anjuran menjaga protokol kesehatan.

"Setelah 15 hari ke depan maka akan diberlakukan sanksi. Selain sanksi teguran lisan dan kerja sosial, nanti akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pencabutan ijin dan operasional," jelasnya.

Disinggung soal nominal sanksi denda, dikatakan Marhain Rahman masih belum ada petunjuk resminya.

Namun, saat Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarbaru yang dipimpin Wakil Wali Kota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan di dampingi Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, H Said Abdullah, sudah dibahas terkait dendanya.

"Petunjuk resminya untuk nominal denda belum ada. Namun, hasil rapat kemarin, rencananya dendanya berkisar Rp 50.000," katanya.

Sekadar diketahui, sesuai isi dari perwali nomor 27 tahun 2020, bab V pasal 7 terkait dengan sanksi akan diberlakukan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar penerapan protokol kesehatan covid-19.

Sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratib.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum, teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif yang besarannya ditetapkan dengan keputusan Ketua Gugus Tugas Daerah.

Selain itu ada sanksi penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Revisi Rampung, Perwali Banjarmasin Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan Segera Diterapkan

Perwali ini dibuat berdasarkan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 menggantikan perwali Nomor 20 Tahun 2020 sebelumnya.

Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari unsur Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) TNI dan Polri di Banjarbaru terus rutin melakukan kegiatan sosialisasi semenjak perwali nomor 27 tahun 2020 ditetapkan pada 12 Agustus lalu.

Sasaran lokasi giat yakni kawasan fasilitas umum, pasar dan tempat-tempat yang ada melibatkan kerumunan orang. (banjarmasinpost.co.id/aprianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved