Waspada Virus Corona

Revisi Rampung, Perwali Banjarmasin Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan Segera Diterapkan

Penerapan Perwali Nomor 60 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan di Banjarmasin sepertinya bakal kembali molor.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/AHMAD RIZKI ABDUL GANI
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Banjarmasin yang juga Kadinkes Banjarmasin, Machli Riyadi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penerapan Perwali Nomor 60 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan di Banjarmasin sepertinya bakal kembali molor.

Seperti diketahui Pemko Banjarmasin mengeluarkan Perwali Nomor 60 tahun 2020, dan awalnya dilaksanakan 21 Agustus 2020.

Kemudian penerapannya ditunda sepekan yang rencananya mulai diterapkan mulai besok Jumat (28/8/2020).

Namun rencana ini pun sepertinya kembali ditunda, pasalnya perwali yang juga mengatur sanksi berupa denda administratif ini baru akan diterapkan pada 1 September 2020.

"Per 1 September 2020 efektifnya. Jadi saat ini masih dalam tahap sosialisasi," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi kepada banjarmasinpost.co.id.

Machli tertundanya penerapan perwali ini juga berkaitan dengan revisi yang dilakukan dan menyesuaikan dengan instruksi dari Menteri Dalam Negeri.

Empat Bulan Insentif Nakes Covid-19 di Kotabaru Belum Cair, Kadinkes : Sedang Dalam Proses

Sosialisasi Perwali Banjarmasin Tentang Penegakkan Hukum Kesehatan Covid-19 Diawali Apel Gabungan

"Semua peraturan wali kota (perwali) dan peraturan bupati (perbup) diminta menyesuaikan klausul-klausulnya seperti template yang terlampir dalam instruksi Mendagri," katanya.

Meski demikian Machli membeberkan bahwa revisi perwali ini pun sudah rampung sehingga tidak lama lagi sudah siap untuk diterapkan.

"Sudah selesai direvisi. Tinggal action nya saja nanti di lapangan oleh Satpol PP," tutupnya. (banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved