Penegakkan Hukum Kesehatan Covid 19
Sosialisasi Perwali Banjarmasin Tentang Penegakkan Hukum Kesehatan Covid-19 Diawali Apel Gabungan
Sosialisasi Perwali Nomor 60 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.
Penulis: Jumadi | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJRMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Forkopimda Kota Banjarmasin beserta stakeholder secara resmi melepas personel gabungan, dalam rangka tahapan sosialisasi Perwali Nomor 60 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.
Kegiatan tersebut digelar usai pelaksanaan apel yang berlangsung di halaman Balai Kota Banjarmasin, Jalan RE Martadinata, Jumat (14/8/2020) kemarin.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dalam sambutannya mengatakan, bahwa pelaksanaannya akan berjalan selama 14 hari ke depan.
"Dimulai pada hari ini akan kami sosialisasikan kepada masyarakat terkait penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19 dan hal itu telah tertulis dalam Perwali,"ucap Wali Kota Banjarmasin.
• JADWAL Puasa Tasa`u dan Puasa Asyura 1442 Hijriah, Keutamaan, Niat dan Doa Muharram 2020
• Perbuatan Jahat Raffi Ahmad pada Mikha Tambayong Dibongkar Billy, Nagita Cecar Kakak Syahnaz Itu
Kemudian dia juga menjelaskan setelah 14 hari masa sosialisasi yang dilakukan oleh personel gabungan, maka terkait sanksi akan diterapkan.
"Secara sanksi akan dilakukan berjenjang mulai teguran lisan hingga denda administrasi sebesar Rp 100.000, namun itu pilihan terakhir yang akan kita lakukan," jelas Wali Kota Banjarmasin.
Selain itu dia juga berharap dengan pelaksanaan ini masyarakat secara umum dapat lebih disiplin dalam menjalankan protokol sehat.
"Ini semata-mata kita lakukan untuk bertujuan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin," tuturnya.
Sementara itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, menyampaikan pelaksanaan ini pihaknya siap membantu pemerintah Kota Banjarmasin dalam penegakan hukum protokol kesehatan covid-19.
"Dalam apel itu, sebanyak 144 personel yang terdiri dari 84 personel Polresta Banjarmasin dan 60 personel dari BKO Polda Kalsel yang kami libatkan dalam pelaksanaan sosialisasi aturan tersebut,"ucap Kapolresta Banjarmasin.
Senada dengan apa yang disampaikan Wali Kota Banjarmasin, Kapolresta Banjarmasin juga berharap masyarakat dapat mempedomani aturan Protokol Kesehatan Covid-19.
"Bersama kita bisa putus penyebaran covid-19 dan menjadi kota Banjarmasin kembali menjadi zona hijau," tutur Kapolresta Banjarmasin.
Agar diketahui pelaksanaan apel launching sosialisasi Perwali Nomor 60 Tahun 2020 juga dihadiri oleh Kasrem 101/Antasari, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, para pejabat utama Polresta Banjarmasin, Kapolsek jajaran, Personel Kodim 1007/Banjarmasin, Personel Polresta Banjarmasin, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Tagana Kota Banjarmasin.
(banjarmasinpost.co.id/jumadi)
